SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi
yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan
administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan
trampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Pada tahun ini kedua SIM saya
akan habis masa berlakuknya. Baik itu SIM A dan SIM C, keduanya berakhir masa
berlakunya pada bulan Januari 2016. Pada
awalnya saya mencari informasi tentang dimana lokasi untuk memperpanjang SIM di
daerah Bekasi. Itu ada Mobil SIM Keliling/ Gerai SIM yang bisa memperpanjang
SIM A dan C, dan lokasinya berpindah-pindah. Kadang di daerah Harapan Indah (kata orang sih saya
belum pernah kesana). Untuk detail seluruh Indonesia bisa didapat informasi
mengenai SIM keliling di alamat berikut ini.
http://www.simkeliling.info/
(data tidak lengkap lohhhh).
Perpanjangan SIM ini saya bagi
dua cerita karena untuk SIM A, Alamat KTP dan SIM sama, sedangkan alamat pada
SIM C, KTP dan SIM C alamatnya berbeda. SIM C alamat Jakarta (sewaktu indekos)
dan KTP Bekasi. Untuk perpanjangan SIM C saya ceritakan pada sesudah artikel
ini.
Ternyata saya mendapatkan
informasi tambahan, ada keluar surat pembaruan surat pembaruan dari No.:
ST/271/II/2015 menjadi No.:ST/2652/XII/2015 pada 18 Desember 2015.
Peraturan baru resmi berlaku 1 Januari 2016 dari Kakorlantas Polri sebagai tindak lanjut peraturan Kapolri No 09
tahun 2012 pasal 28 mengenai masa berlaku surat izin mengemudi (SIM).