Memperpanjang SIM A di Gerai SIM Artha Gading

5:34:00 PM

SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Pada tahun ini kedua SIM saya akan habis masa berlakuknya. Baik itu SIM A dan SIM C, keduanya berakhir masa berlakunya pada bulan Januari 2016.  Pada awalnya saya mencari informasi tentang dimana lokasi untuk memperpanjang SIM di daerah Bekasi. Itu ada Mobil SIM Keliling/ Gerai SIM yang bisa memperpanjang SIM A dan C, dan lokasinya berpindah-pindah. Kadang  di daerah Harapan Indah (kata orang sih saya belum pernah kesana). Untuk detail seluruh Indonesia bisa didapat informasi mengenai SIM keliling di alamat berikut ini.  http://www.simkeliling.info/ (data tidak lengkap lohhhh).

Perpanjangan SIM ini saya bagi dua cerita karena untuk SIM A, Alamat KTP dan SIM sama, sedangkan alamat pada SIM C, KTP dan SIM C alamatnya berbeda. SIM C alamat Jakarta (sewaktu indekos) dan KTP Bekasi. Untuk perpanjangan SIM C saya ceritakan pada sesudah artikel ini.

Ternyata saya mendapatkan informasi tambahan, ada keluar surat pembaruan surat pembaruan dari No.: ST/271/II/2015  menjadi No.:ST/2652/XII/2015 pada 18 Desember 2015. Peraturan baru resmi berlaku 1 Januari 2016 dari Kakorlantas Polri  sebagai tindak lanjut peraturan Kapolri No 09 tahun 2012 pasal 28 mengenai masa berlaku surat izin mengemudi (SIM).

Berikut isi dari surat pembaruan No.:ST/2652/XII/2015.
-    Berlaku mulai 1 Januari 2016 - Perpanjangan SIM dapat dilaksanakan sebelum habis masa berlakunya dengan tenggang waktu 14 hari sebelum tanggal habis masa berlaku.
-    SIM yang habis masa berlakunya, dapat diperpanjang tidak melebihi batas waktu 3 bulan terhitung sejak tanggal habis masa berlakunya. Lewat dari 3 bulan harus membuat seperti prosedur baru.
-    SIM C, C1 dan C2, Berlaku mulai 1 Mei 2016.
-    Korlantas Mabes Polri sudah mengklasifikasikan surat izin mengemudi (SIM) C berdasarkan kapasitas mesin sepeda motor. Nantinya SIM C akan terdiri dari tiga jenis, yakni C, C1, dan C2. Rencana tersebut akan direalisasikan pada triwulan pertama 2016. Paling telat April.

Tiga golongan SIM C tersebut adalah,
-          SIM C, untuk sepeda motor berkapasitas mesin kurang dari 250cc
-          SIM C1, untuk sepeda motor berkapasitas 250-500cc
-          SIM C2, untuk sepeda motor berkapasitas mesin 500cc keatas.

Penggantian SIM C dengan golongan baru akan dimulai serentak Februari - April 2016.

Dan saya juga mendapatkan informasi kalau ada perpanjangan SIM Online. Saya mulai mencari informasi tersebut di Internet. Dalam pikiran saya kalau SIM Online itu adalah kita mengisi form secara online dan kemudian kita datang pada waktu yang telah ditentukan sperti waktu kita membuat Paspor Online hanya untuk foto dan ternyata saya salah sudara-saudara. Ternyata SIM Online itu  maksudnya database di kepolisian itu telah terkoneksi antar daerah. Mulai di ujicobakan pada bulan September 2015 kemarin, dengan salah satu tujuannya untuk menekan praktek percaloan (mungkin). Adapun daerah yang sudah terkoneksi dengan SIM online adalah sebagai berikut:

Berikut daftar kota yang sudah bisa melayani SIM Online :
1. Polrestabes Surabaya
2. Polrestabes Bandung
3. Polrestabes Semarang
4. Polresta Denpasar
5. Polresta Bandar Lampung
6. Polres Serang
7. Polresta Palembang
8. Polres Kupang
9. Polres Daan Mogot
10. Polrestro Jakarta Utara
11. Polrestro Jakarta Barat
12. Polrestro Jakarta Selatan
13. Polrestro Jakarta Pusat
14. Polrestro Jakarta Timur
15. Polresta Tangerang
16. Polres Tangerang Kabupaten I
17. Polres Tangerang Kabupaten II
18. Polrestro Bekasi Kota
19. Polres Bekasi
20. Polresta Depok
21. Polresta Depok (Pasar Segar)
22. Polres Sleman
23. Polresta Ambon
24. Polresta Jayapura
25. Polres Manokwari
26. Polres Ternate
27. Polrestabes Makassar
28. Polrestabes Medan
29. Polresta Pontianak
30. Polresta Banda Aceh
31. Polresta Padang
32. Polresta Pekanbaru
33. Polresta Bengkulu
34. Polresta Jambi
35. Polres Mataram
36. Polres Bulungan
37. Polresta Banjarmasin
38. Polres Palangkaraya
39. Polresta Mamuju
40. Polresta Kendari
41. Polresta Manado
42. Polresta Palu
43. Polresta Pangkal Pinang
44. Polresta Gorontalo
45. Polresta Balerang

Jumlah kota yang terkoneksi bisa saja bertambah siring dengan diperluasnya jaringan dari kepolisian.
Ternyata Bekasi termasuk  dalam cakupan daerah SIM online. Berarti saya bisa memperpanjang SIM didaerah Jakarta ketika saya bekerja. Soalnya kadang saya susah keluar pada hari Sabtu hanya untuk memperpanjang SIM. Setahu saya, saya pernah memperpanjang SIM di gerai SIM di daerah Mall Artha Gading dan saya mencari tahu apakah disana masih ada gerai tersebut. Ternyata gerasi SIM tersebut masih ada, berlokasi di Lantai 3. Bersebelahan dengan gerai Samsat. Sebenarnya ada banyak gerai SIM yang berada di Jakarta, diantaranya:
1.       Jakarta Barat : Mall Taman Palm, Jl. Kamal Raya Outer Ring Road, Cengkareng, No. Telepon 021-5435181
2.       Jakarta Timur : Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jl. Mayjen. Soetoyo No. 76 (Lt.7) Kramat Jati, Cililitan No. Telepon 021-30019792
3.        Jakarta Utara : Mall Artha Gading (Lt.1), Jl. Boulevard Artha Gading, No. 1 Telepon 021-45864131
4.       Jakarta Selatan : Mall Blok M Square  dan Mall Gandaria Citty
Jam Pelayanan Gerai SAMSAT & SIM : Untuk Hari Senin s/d Jumat : Pukul 08.00 s/d 14.00 WIB, sedangkan untuk Sabtu : Pukul 08.00 s/d 11.00 WIB.

Lokasi https://goo.gl/jaC7pM
Denah Gerai SIM MAG
Pada tanggal 2 Februari 2016, saya beragkat dari kantor menuju Mall Artha Gading jam 1 siang dan kemudian 15 menit kemudian saya telah sampai di parkiran Mall tersebut. Rencananya saya akan berangkat pagi hari akan tetapi karena hujan mengguyur kota Jakarta pagi itu saya menunda keberangkatan saya. Saya langsung menuju ke lantai 2. Tetapi saya belum menemukan lokasi Gerai SIM, kemudian saya bertanya kepada pegawai penjual makan didekat escalator dan dia berkata kalau lokasi Gerai SIM ada dilantai tiga. Lokasinya di bagian depan Mall tersebut.
Gerai SIM
Saya langsung masuk kedalam Gerai SIM, akan tetapi saya belum beruntung, karena saat itu Gerai SIM sudah tidak menerima lagi pendaftaraan untuk perpanjangan SIM. Untuk pendaftaran dilakukan pada waktu 8.30-12.00 sedangkan lewat jam 13.00 hanya menyelesaikan berkas yang belum difoto.

Untuk biaya perpanjangan SIM sendiri saya sempat menanyakan kalau biaya perpanjangan untuk SIM A dan SIM C, adalah sebagai berikut:
-    Untuk SIM C Perpanjangannya biayanya Rp. 145.000,-  (Dengan Rincian Rp. 75.000,- biaya perpanjangan SIM, Rp. 30.000,- biaya Asuransi & Rp. 40.000,- untuk biaya pemeriksaan kesehatan).
Tambahan informasi kalau rincian tersebut adalah perkiraan saya semata….

Kepada petugas saya meminta formulir untuk nantinya bisa diisi dikantor. Petugas berkata kalau untuk pengisian akan dibantu nantinya. Setelah mendapatkan informasi tersebut, saya kembali lagi ke kantor untuk berkatifitas melanjutkan perkerjaan saya.

Keesokan harinya saya langsung berangkat jam 8.15 dari kantor menuju Mall Artha Gading (MAG). Tidak lama kemudian sayapun masih sampai di Parkiran MAG. Ternyata parkiran untuk motor di MAG buka 24 jam. Pagi itu sudah banyak para pekerja toko yang berdatangan.

Setelah memarkirkan motor saya langsung menuju Mall. Saya mengikuti saya orang berjalan. Mereka menuju basement Mall tersebut. Saya bertanya kepada Satpam kalau saya mau ke Gerai SIM. Kemudian diarahkan ke lift basement dan cari Blok B1 no. 10-11. Tidak lama saya sudah sampai diatas dan menemukan Gerai yang dimaksud. Sudah banyak yang antri menunggu Gerai buka. Padahal sudah jam 8.55 pagi.
MAG Masih gelap
Pintu Gerai SIM masih ditutup
Tidak lama kemudian pintu gerai dibuka dan berdasarkan kejujuran antri menurut kedatangan.  Kalau ga jujur ya gitu deh…… Kita diminta untuk menyerahkan KTP dan SIM Lama berikut foto kopinya (masing-masing 1 lembar). Jangan takut bagi yang tidak punya fotokopian kedua dokumen tersebut, mereka juga menyediakan fotokopi dengan membayar 2rb rupiah untuk kedua dokumen tersebut.

Setelah menyerahkan kedua dokumen tersebut, KTP asli dan SIM A asli berikut fotokopinya. Petugas akan menyatukan Formulir (berwarnan biru), SIM A Asli, serta fotokopi KTP da SIM A menggunakan  stepler, dan saya diminta untuk mengisi 3 data saja. Nomor telepon, Nama Ayah Kandung dan Nama Ibu kandung (hanya itu saja). Yang lain tidak perlu biar petugasnya yang ngisiin.
Selanjutnya kita langsung di uji akan tes buta warna beberapa soal, dan saya disuruh menunggu untuk nantinya akan dipanggil untuk berfoto.
Informasi 1
Informasi 2
Informasi 3
Informasi 4
Informasi 5
Sebelum saya memang ada beberapa orang yang mengantri, dan akhirnya saya dipanggil untuk berfoto. Saya diminta duduk . Kemudian petugas membacakan semua data saya dan kalau ada yang akan dikoreksi bisa saat itu juga. Saya diminta untuk melihat kekamera. Setelah difoto saya diminta untuk tanda tangan di alat yang berada di kanan saya.  Terkhir saya diminta unutk membayar Rp. 150.000,- dan kemudian diberikan SIM saya yang baru dan juga kartu Asuransi.
SIM Baru
Jangan lupa memeriksa data yang ada di SIM sebelum meninggalkan Gerai sehingga kalau ada yang salah dalam pengetikan bisa dilakukan perbaikan. Sekita 45 menit sejak kedatangan saya digerai, SIM saya telah selesai tercetak dan jadi. Sebenarnya prosesnya saya lihat sebentar tapi yang lama itu menunggu dipanggil oleh petugas untuk berfoto karena hanya satu kamera untuk foto.

Saya bergerak menuju ke lift dan menuju ke area parker dan meninggalkan MAG. Tepat jam 10 pagi saya sampai lagi dikantor untuk melanjutkan pekerjaan.

Untuk memperpanjang SIM A dengan system baru (online) di Gerai SIM MAG perlu dipersiapkan:
1.       KTP yang sudah e-KTP
2.       SIM A yang akan atau sudah habis masa berlakuknya (maks. 3 bulan)
3.       Fotokopi KTP (1 lembar)
4.       Fotokopi SIM A (1 lembar)
5.       Pulpen (opsional, kalau tadi sih saya disediain ama petugas)

Dana yang dibutuhkan dalam memperpanjang SIM A di Gerai SIM MAG :
1.       Uang perpanjangan SIM A Rp. 150.000,- (untuk detail Rp. 80.000,- biaya perpanjangan SIM A, sedangkan sisanya kemungkinan biaya periksa kesehatan dan Auransi)
2.       Uang Fotokopi (kalau tidak bawa fotokopi SIM & KTP) Rp. 2.000,-
3.       Uang Parkir (tergantung lama parkir).
 
Informasi tambahan

You Might Also Like

45 komentar

  1. Terima kasih infonya. Bermanfaat sekali...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sama-sama mas. senang bisa bermanfaat postingan saya,

      Hapus
  2. Yg SIM C beda alamat gmn, pak? Kq belum diceritakan

    BalasHapus
    Balasan
    1. SIM C sama saja.. selama KTP adalah E KTP bia diperpanjang.

      Hapus
  3. Pa yang Sim C jadi nya jabar atau metro?

    BalasHapus
    Balasan
    1. SIM saya adalah yang Metro tapi yang online berlaku kok.

      Hapus
  4. Saya mau perpanjang SIM C, Sim C saya awalnya daerah Jawa Barat tetapi setelah pindah alamat Jakarta dan KTP Jakarta. nanti hasilnya SIM saya wilayahnya sesuai alamat ktp saya yang jabar atau yang baru sekarang?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pokoknya alamat yang akan muncul di SIM yang baru adalah alamat yang tertera di E-KTP.

      Hapus
  5. Mohon saran nya mas.Kalau sim A/C alamat Depok sdh mati 1thn tp Ktp skrg sdh E-KTP Bekasi?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mas Yakob jangankan mati setahun sekarang lewat sehari saja dari masa berlaku harus bikin baru lagi. Itu yang saya baca yah. Kalau kemarin sewaktu saya perpanjang max 3 bulan. Sekarang sudah berubah lagi peraturannya.

      Hapus
  6. Mohon saran nya mas.Kalau sim A/C alamat Depok sdh mati 1thn tp Ktp skrg sdh E-KTP Bekasi?

    BalasHapus
  7. Kalau untuk buat baru apa bisa disini ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kalau buat SIM baru semua di Daan Mogot. kalau bekasi ya di Bekasi.

      Hapus
  8. kalau habis masa berlakunya kurang dr 3 bulan itu apa dikenakan denda pak?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kalau sekarang yang saya tahu bukannya didenda Bu Titi tapi udah hangus alias udah tidak bisa diperpanjang lagi. Kalau mau buat SIM lagi harus seperti prosedur buat SIM baru ke Daan Mogot.

      Hapus
  9. Makasih banget infonya yang sangat rinci .

    BalasHapus
  10. Terimakasih infonya pak.
    Saya mau nanya pak. Kalo Kasus nya begini:
    1. SIM C saya ber-alamat Bandung (Bikin dibandung)
    2. E-KTP / KTP saya ber-alamat Batam

    Apakah masih bisa diperpanjang SIM nya di Mall Artha Gading (Jakarta) ini ?
    Terimakasih,

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ini saya belum pernah mndapat info mengenai ini..... Kalau teori saya seharusnya bisa. Kenapa semua online harusnya data terkoneksi. Kadang peraturan Kepolisian kan beda-beda. Alangkah baiknya Mas konfirmasi ke Kelapa Gadingnya langsung. Mudah-mudahan ada kabar baiknya.

      Hapus
    2. Oke terimakasih banyak pak infonya..

      Hapus
  11. sim sama e-ktp tangerang, skrg tinggal di cikarang selatan. Apa bisa mngurus perpanjangan sim di samsat cikarang???

    BalasHapus
  12. Saya mau perpanjang SIM C, Sim C saya awalnya daerah Bandung, sekarang E KTP saya sudah jakarta. apakah bisa perpanjangan SIM bisa dilakukan di jakarta tanpa harus cabut berkas?

    BalasHapus
  13. Saya mau perpanjang SIM C, Sim C saya awalnya daerah Bandung, sekarang E KTP saya sudah jakarta. apakah bisa perpanjangan SIM bisa dilakukan di jakarta tanpa harus cabut berkas?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Harusnya bisa mas samsul. Tapi kadang peraturan itu sendiri cepat berubah. Mungkin lebih baik datangi gerai SIM terdepat untuk mendaptkan infomasi yang lebih pastinya.

      Hapus
    2. saya jg sama mas.. kalau dari ktp saya dulu sudah E-ktp (bekasi) tapi sekarang sudah pindah dijakarta naah itu apakah bisa di gerai SIM MAG yang mas ceritakan?

      Hapus
    3. Saya kan E-KTP Bekasi. Merunut pengalaman saya dan info yang saya dapat seharusnya bisa dan tidak tahu kalau peraturan itu berubah.... Soalnya peraturan kadang cepat sekali berubah tanpa informasi.

      Hapus
  14. Jam pendaftaran pd hari jumat ?

    BalasHapus
  15. Perpanjangan sesuai alamat di KTP masing2 wilayah, setau saya begitu. Saya jg mau perpanjang SIM A saat ini, masa berlakunya sampai feb 2017. SIM keliling ada juga di samping SPBU bulevar barat deket showroom mobil Honda.Trims.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Saya hanya menceritakan pengalaman saya, sewaktu saya melakukan perpanjangan masa berlaku SIM. Itu bisa dilakukan disana walau KTP saya dari Bekasi. Jadi tidak harus dimasing-masing wilayah. Lagian Bekasi juga termasuk daerah Polda Mertrojaya. Kalaupun ada perubahan dikemudian hari, kemungkinan disebabkan perubahan dari peraturan dari Kepolisian sendiri. Sistem online diatas merupakan salah satu terobosan yang memudahkan bagi pemilik SIM yang bekerja di luar kota, sehingga mereka tidak perlu lagi repot-repot mudik untuk memperpanjang masa berlaku SIM. Jika peraturan ini berubah ini merupakan langkah mundur dari Kepolisian, menurut saya pribadi. Atau ada peraturan pengganti yang lebih baik lagi. Saya belum mendapat informasi.

      Hapus
    2. Kok saya nggak bisa mas selasa tgl 3 januari kemaren saya mau perpanjang. Sim saya alamat bogor ktp elektronik saya alamat cianjur.karena saya sudah pindah ke cianjur.
      Katanya mesti ambil surat mutasi dulu dari bogor bawa ke polres cuanjur.akhirnya saya perpanjang di bogor lagi pake ktp lama untung ktp lama masih berlaku

      Hapus
    3. Kok saya nggak bisa mas selasa tgl 3 januari kemaren saya mau perpanjang. Sim saya alamat bogor ktp elektronik saya alamat cianjur.karena saya sudah pindah ke cianjur.
      Katanya mesti ambil surat mutasi dulu dari bogor bawa ke polres cuanjur.akhirnya saya perpanjang di bogor lagi pake ktp lama untung ktp lama masih berlaku

      Hapus
  16. Nah ini dia yang saya ingin dapatkan informasi dari pembaca semua. Apakah sistem yang diatas masih berlaku atau tidak. Soalnya saya sejak selesai memperpanjang masa berlaku SIM, saya tidak pernah mendapat berita terbaru lagi bagaimana prosesnya.
    Menurut saya secara SIM itu berlaku nasional sudah seharusnya juga pengurusannya juga bisa terkoneksi ke seluruh daerah. Data juga sudah harus online. Jadi kita sebagai pemilik SIM menjadi lebih gampang.
    Nanti saya coba cari informasi lebih lanjutnya tentang hal ini. Terima kasih atas informasinya dan kunjungannya.

    BalasHapus
  17. Mas, maaf apakah kamu tahu hari Minggu gerai ini buka ga ya? Terima kasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Untuk Gerai SIM di mall, minggu tutup mbak. Hanya Senin sampai Sabtu saja hari operasionalnya.

      Hapus
  18. Mantap ini infonya, kebetulan saya mau perpanjang di Artha Gading juga.. SIM A saya pakai alamat Bandung, tapi EKTP udah jadi warga Jakarta (domisili Jakarta), gak masalah kan Pak? Thanks for sharing.. ;-)

    BalasHapus
    Balasan
    1. Nah seperti yang sudah pernah utarakan sebelumnya. Mungkin ada perubahan SOP, lebih baik di konfirmasi angsung mas. Takutnya berubah peraturan.

      Hapus
  19. Informasi pak,

    berita terbaru untuk 2017 ini, apabila perpanjangan SIM telat 1 Hari dari masa berlaki, maka akan dianggap hangus dan tidak bisa diprpanjang. Pemohon harus membuat pengajuan SIM baru lagi . Demikian semoga menjadi perhatian para pembaca baru.

    salam

    BalasHapus
  20. Jumat .13 april 2018 . Antri dari pagi dan tidak mendapat hasil apa apa. Sim saya dari daerah ingin perpanjang sim di gerai sim artha gading . Pada saat nomer antrian sy dipanggil . Saya masuk , baru mau nanya apakah saya bisa perpanjang sim dari daerah disini eh masih 2 kata udah langsung dicuekin. Sim saya tiba tiba dimbil dan dibawa untuk di cek. Habis itu dateng" langsung bilang ini tidak bisa. Sistem kami masih menerima data 80% dari data sim daerah. Alhasil sy pulang dengan tangan kosong. Waktu saya terbuang sia sia. Dan cara pelayanannya tidak beretikat . Orang nanya itu maunya didengerin bukannya ditinggalin.and data kok bisa terima 80% doang. LOL Over all is bis bad. @geraisimarthagading

    BalasHapus
    Balasan
    1. Fyi: sim sy dr kota pematang siantar . Sumut.

      Hapus
    2. Itulah beda pelayanan dari swasta dan pemerintah.... kalau swasta benar-benar menjual Jasa dan beda dengan pemerintah, semestinya mereka bekerja tidak digaji padahal mereka digaji dari pajak kita. Mungkin ini hanya oknum tapi mereka banyak hahaha.... dicoba lagi mas di tempat lain seperti di PGC Cililitan.

      Hapus
  21. Di infonya di atas perpanjang sim bisa 14 hari sebelum habis waktu, kl 23 hari sebelum habis waktu bisa gak ya, Pak?

    BalasHapus

Like us on Facebook

Flickr Images