Roya (Penghapusan Hak Tanggungan) Sertifikat Tanah di BPN Kota Bekasi
1:36:00 PM
Lunassssssssssss…………..sudah hutang kami di
sebuah Bank Swasta Nasional untuk KPR rumah yang kami tempati sekarang ini.
Sebenarnya belum lunas sih hehehe. Saya hanya memindahkan pinjaman ke kantor
saya, yang mengenakan bunga lebih sedikit dari Bank. Lumayan penghematanya.
Pada saat memindahkan saya mengerahkan semua bonus yang saya dapat dan semua
simpanan yang kami punyai untuk melunasi pinjaman itu. Akhirnya kami bisa
melunasi KPR kami pada bank.
Pada saat pelunasan saya diberikan document untuk
roya tanah. Nahlo ini apa lagi saya pikir saat itu. Kemudian saya mencari
informasi di Internet kalau kita sudah melunasi KPR di bank maka kita perlu
untuk meroya kan lagi sertifikat tanah kita di kantor BPN setempat, karena saya
tinggal di Bekasi maka dilakukan proses Roya di BPN Bekasi Kota.
Pengertian Roya secara umum adalah pencoretan Hak Tanggungan yang melekat pada buku tanah yang menjadi objek Hak Tanggungan, karena hapusnya Hak Tanggungan yang membebani atas tanah. Permohonan Roya diajukan kepada instansi yang berwenang yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN). Untuk sebuah hasil ketikan di buku tanah kami dibutuhkan sedikit kesabaran bagi kami hehehehe.
Saya mulai mencari lokasi dimana itu BPN Kota
bekasi di Internet. Ternyata lokasinya di Jalan Chairil Anwar Bekasi Timur,
disebelah BLU MALL, persis disebelah kali (saya tidak tau namanya). Yang pasti
sejajar dengan Kali Malang.
Lokasi BPN kota Bekasi (Thanks Gogle Maps) |
Kemudian saya mencari informasi tentang
syarat-syarat roya di portal BPN. Sebenarnya banyak portal yang telah
menceritakan Roya ini tapi saya tidak mau ketinggalan untuk menceritakan
tentang pengalaman saya dalam berhadapan dengan birokrasi.
Dibutuhkan 3 kali kedatangan bagi saya dalam
mengurus roya ini (sebenarnya bisa sekali sih hehehehe). Kedatangan pertama
saya gagal mengurus roya karena saya
datang pada saat libur natal (huhuhu). Kedatangan saya kedua masih gagal untuk
mengurus roya karena saya datang pada saat akhir tahun, sedangkan kantor BPN
sudah tidak menerima berkas lagi. Untuk kedatangan ketiga saya tidak mau gagal
lagi. Pada tanggal 10 Januari 2015, saya dan keluarga datang untuk menyerbu
kantor BPN (hahahaha). Kali ini saya akhirnya beruntung.
Saya sebelumnya telah mempersiapkan semua
dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan proses roya, yang saya dapatkan dari
portal BPN, diantaranya:
- Map untuk Roya berwarna putih (dibeli dikoperasi BPN Bekasi seharga Rp. 10.000,-) lokasi koperasi ini berada didekat parkiran motor. Disamping belakang kantor BPN Bekasi.
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai Rp. 6.000,- (Surat pemohonan sudah merupakan satu paket dengan pembelian Map)
- Surat Kuasa apabila dikuasakan dan diberikan materai Rp. 6.000,- (Surat Kuasa sudah satu paket dengan pembelian Map)
- Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Sertipikat tanah dan Sertipikat Hak Tanggungan dan/atau konsen roya jika sertipikat Hak Tanggungan hilang
- Surat Roya/Keterangan Lunas/Pelunasan Hutang dari Kreditur (Bank pemberi KPR)
- Fotocopy KTP pemilik tanah dan/atau kuasanya yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
Koperasi BPN kota Bekasi |
Dari rumah kami berangkat bertiga, saya bunda dan Ami. Sedangkan kakak tidak mau ikut dan hanya mau dirumah saja. Kami berangat Jam 7.30. Kami berangkat menggunakan neng erti. Kami menyusuri kalimalang sampai MM dan terus ke arah Bekasi Timur. Sekitar jam 8.10 kami sampai di BPN kota Bekasi
Tampak Depan Pintu Utama |
Pintu Utama |
Pintu Otomatis |
Saya kemudian bertanya kepada petugas untuk pelayanan Roya diloket mana. Dijawab kalau untuk roya itu diloket 2H. Kemudian saya kembali ke mesin antrian untuk mengambil nomor antrian. Dilayar monitor terdapat banyak pilihan seperti dibawah ini. Untuk pendaftaran ada dua loket 2A-2E dan pendaftaraan 2F-2K. fungsi dari masing-masing loket ini berbeda. Kalau dipencet lagi layar “Loket Pendaftaran 2A-2E” akan masuk kedalam layar lain yang akan menjelaskan fungsi dari tiap loket itu. Akhirnya saya memilih “Loket Pendaftaran 2F-2K” à Kemudian memilih loket 2 F untuk Roya Tanah
dan nomor antrianpun keluar. Kami mendapatkan no. antrian 13* (Please see footnote with blue character. Saya cukup terkejut dengan antrian ini. Ternyata sudah banyak yang antri ya.
Mesin Nomor Antrian |
Layar Nomor Antrian |
Bahkan untuk Pengaduan pun kita harus mengambil nomor antrian, meminta informasi dll. Hanya ketoilet saja tidak ada dilayar untuk mengambil no. antrian hehehehe.
Denah BPN Kota Bekasi |
Adapun penjelasannya dari loket tersebut adalah:
- Loket 2A untuk N/A
- Loket 2B untuk Pendaftaran Zona Nilai Tanah
- Loket 2C untuk Pendaftaran Pengakuran Hak
- Loket 2D untuk Pendaftaran Permohonan SK Tanah
- Loket 2E untuk N/A
- Loket 2F untuk Pendaftaran Perubahan Hak/ Pendaftaraan SK Hak
- Loket 2G untuk Pendaftaraan Peralihan Hak/ Balik Nama
- Loket 2H untuk pendaftaraan Roya/ Hak Tanggungan
- Loket 2I untuk N/A
- Loket 2J untuk Pembayaran
- Loket 2K untuk N/A
- Loket L untuk penyerahan berkas yang sudah selesai
- Loket M untuk N/A
- Lokasi N untuk mengambil no. Antrian
- Lokasi O adalah lokasi sekuriti/ Keamanan
- Lokasi P adalah untuk meja pengisian
Sekitar jam 9-an staf BPN untuk Roya di loket 2H datang dan mulai memanggi sesuai dengan no urut. Ternyata no. urut itu untuk semua loket jadi satu nanti di loket roya diloket 2H akan dipanggil sesuai nomor antrian kadang sesudah no. 2 langsung dengan no 6. Soalnya no yang lain perlunya untuk loket yang lain. Walaupun saya no. 13 tidak lama menunggu kamipun dipangil menuju loket 2H.
Meja pengisian |
Bunda menyerahkan semua berkas yang sudah kami persiapkan dari rumah. KK yang asli dikembalikan kepada kami dan selebihnya diserahkan kepada petugas disana dan akan dipanggil lag nanti. Tidak lama berselang bunda disuruh untuk ke loket 3 yang berjarak 2 loket dari loket 2H untuk melakukan pembayaran Roya yang berjumlah Rp. 50.000,-. Kemudian kita akan diberikan bukti pembayaran untuk roya tersebut
Bukti Pembayaran |
Selesai melakukan pembayaran bunda kembali ke loket 2H untuk menyerahkan kembali berkas ke petugas disana. Kami disuruh untuk menunggu untuk mengambil berkas dilakukan di loket 4 Loket Penyerahan Berkas yang berada di sisi kiri Gedung. Untuk pengambilan kita akan diberikan lembaran Tanda terima untuk pengambilan sertifikat nantinya di loket 4* (Please see footnote with blue character. Waktu sudah menunjukkan jam 9.35.
Tanda Terima |
Menunggu dipanggil untuk penyerahan sertifikat bunda kelaparan. Kami pun keluar dari gedung BPN untuk mencari makan. Teryata disekitar gedung tidak ada kedai nasi atau yang menjual sarapan. Terpaksalah kami bertiga berjalan santai kearah Bekasi Timur. Disana ada sebuah warung kecil yang menjual kopi, mie dll. Disana kami menikmati sarapan bertiga. Sarapan murah meriah. Mie+telur, Nasi telur dan sayur, Es Tes manis, Nutri Sari, Kerupuk 2 bungkus akmi habiskan dalam waktu singkat.
Sekitar jam 10.15 kami kembali ke kantor BPN untuk menunggu pangilan dari petugas loket 4. Waktu terus berlalu. Pada jam 11an petugas mulai bersiap di loket no 4. Petugas itu mulai mempersiapkan dokumen yang akan diserahan dan juga dicata pada buku Tanda terima. Pada kesempatan pertama dokumen bermap hijau diserhakn terlebih dahulu ke pemiliknya.
Baru jam 12 kurang bunda dipanggil oleh petugas loket untuk menyerahkan sertipikat tanah. Ada beberapa kali bunda membubuhkan tanda tangan. Di buku tanda terima, di lembaran tanda terima dan lembaran lainya. Kemudian petugas dengan sabar menjelaskan kalau Sertifikat hak Tanggungan kembali di cabut dan ditarik. Jadi yang diserahkan itu hanya Sertifikat asli saja.
Tidak beberapa lama kemudian kamipun meninggalkan kantor BPN kota Bekasi menuju pulang.
Ringkasan:
Total Biaya yang dikeluarkan
Rp. 69.000,- bila dilakukan oleh pemilih tanah (Rp. 76.000,- jika dikuasakan) dengan rician:
- Pembelian Map Rp. 10.000,-
- Pembelian Materai 6000 Rp. 7.000,- (plus satu lagi materai 6000 jika roya dikuasakan)
- Biaya Roya Rp. 50.000,-
- Parkir Rp. 2.000,-
Jadi untuk roya tanah kalau berkas kita ditemukan one day service benar adanya dan tidak membutuhkan biaya banyak asalkan kita mau mencoba.
Semoga bisa membantu.
Catatan Tambahan Pembaca:
1. Nomor antrian di BPN Kota Bekasi sudah tidak dipakai walau masih bisa ambil nomor (ga pake no urut)
2.
3.
Update lagi dari Om Novan (komen dibawah):
Selasa, tanggal 20 Desember 2016,
saya melakukan 'napak tilas' roya ke Kantor ATR/BPN Kota Bekasi, sebagian
prosesnya masih sama, tetapi sebagian lagi berbeda a.l.:
- Tidak perlu antre ke loket 2H, siapa cepat saja;
- Pembayaran biaya roya semula ke loket 3, sekarang harus melalui bank BRI, BNI, BJB, Mandiri atau Kantor Pos.
- Sertifikat tidak bisa diambil di hari yang sama, tapi 1 minggu setelahnya.
Butir 2 di atas menimbulkan peristiwa kurang enak dan efisien bagi saya. Saya
dari Jakarta(Kantor di SCBD Sudirman) jam 11:15, sampai di Kantor BPN Kota
Bekasi jam 12:15, pas waktu istirahat. Beli formulir roya ke koperasi di lantai
bawah, mengisi lengkap formulir plus meterai 6.000, kemudian menunggu sampai j
13:15 loket 2H baru buka, saya langsung mendapat giliran 1(karena lumayan gesit
hehehe...). Karena sudah mendapat informasi dari blog ini, maka saya siapkan
asli dan copy semua berkas-berkas terkait. Petugas loket memeriksa, mencocokkan
asli dan copy, mengembalikan KTP & KK asli, kemudian meminta saya menunggu
untuk nanti dipanggil katanya.
Kira2 30 menit(kira2 sdh pk
13:50), orang2 pada berkerumun di depan loket 2H, dan saya lihat orang yang
berkasnya diterima setelah saya sudah maju ke depan; saya inisiatif maju ke
loket 2H dan menanyakan apakan berkas saya sudah selesai diproses.
Petugas loket(mbak yang lain dari
yang menerima berkas tadi) menyerahkan formulir bayar biaya roya(Rp. 50.000,-)
katanya silahkan bayar ke BRI, BNI; saya bilang tidak punya rekening di sana;
saya punya Mandiri; silahkan tanya prosedurnya di loket samping Satpam.
Saya ke loket samping Satpam, yang ternyata loket Bank bjb, yang sudah tutup dan kedua petugasnya tengah bergegas pergi. Saya coba ketuk loket, tapi tidak dihiraukan.
Saya tanya ke satpam alamat
Bank/ATM Mandiri dan bagaimana caranya, tidak ada yang ta'u. Ada pengunjung
yang mencoba membantu menunjukkan alamat Bank Mandiri, tapi tidak tahu
prosedurnya.
Tiba-tiba saya kebingungan, mau tanya ke mana dan ke siapa lagi?!.
Waktu saya menunggu tadi, saya
sempat baca bahwa Kantor Pos juga menerima pembayaran Pajak Negara.
Saya bertanya lagi ke Satpam di
mana alamat Kantor Pos. Dan saya ditunjukkan bagaimana ke sananya. Saya
langsung ke sana dan sesampainya di Kantor Pos: Petugas Loket Kantor Pos
mengatakan sistem penerimaan pajak kami sudah cut-off Pak dari tadi jam 13:30
dan akan buka lagi jam 15:15 atau 15:30. Saya bertanya adakah bank lain di
sekitar sini yang bisa menerima pembayaran pajak, dijawab oleh petugas tidak
ada Pak. Semuanya sejak jam 13:30 sudah tutup Pak. Kalau Bapak mau coba ke Bank
bjb dekat sini boleh juga, tapi saya yakin sudah tidak terima juga. Karena
penasaran dan mau cepat, saya coba jalan kami ke Bank bjb dekat Kantor Pos(kira
200m), dan sesampainya di Bank bjb, Satpam bilang, sejak jam 13:00 tadi bank
sudah tidak menerima pembanyaran pajak lagi Pak, kalau mau besok pagi jam 08:00
Bapak bisa ke sini lagi.
Waduh....sekarang masih jam
14:15, berarti saya harus menunggu 1 jam. Dan Kalau balik ke Jakarta dari
Bekasi jam 15:30 bakalan macet kebayang oleh saya. Tapi kalau balik lagi besok
jadi tidak ekonomis.
Ya...jadi saya putuskan menunggu
saja dan waktu tunggu saya ke Blue Plaza, sekalian makan siang di Tekko.
Santai-santai di sana sampai jam
15:15 saya ke Kantor Pos, dan antre lagi. Kemudian setelah melakukan pembayaran
dan mendapatkan struk bukti lunas saya kembali lagi ke BPN Kota Bekasi di Jl.
Khairil Anwar.
Saya langsung ke loket 2H dan
oleh Petugas Loket saya diberikan tanda terima, katanya silahkan Bapak kembali
lagi untuk mengambil sertifikatnya Selasa depan dimulai dari jam 11:00.
Alllammakk.....saya pikir langsung bisa didapat kembali sertifikatnya, tapi toh harus tunggu lagi 1 minggu.
Untuk rekan-rekan yang mau melakukan roya ke Kantor BPN Kota Bekasi, perlu diperhatikan batas waktu pembayaran ke kas bank/kantor pos adalah jam 13:00.
127 komentar
thx bunda info yang sangat bermanfaat
BalasHapusSama-sama pak semoga bisa membantu. Tidak perlu mengandalkan orang lain untuk pekerjaan yang bisa kita kerjakan sendiri.
HapusMakasih infonya...seseorang yang memudahkan kesulitan saudaranya .maka Alla akan mudahkan kesulitanya jg..amiin
HapusMakasih infonya...seseorang yang memudahkan kesulitan saudaranya .maka Alla akan mudahkan kesulitanya jg..amiin
HapusAmiin Pak Andra. Semoga urusan kita semua dilancarkan oleh Allah SWT.
HapusKomentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
HapusTadinya One day service jadi 7 day service, luar biasa mundur kualitas pelayanan BPN
HapusThx info nya bunda sangat bermanfaat
BalasHapusidem
Hapuspas banget nemu blog ini, kebetulan mau urus roya di bekasi..setiap sabtu buka ya? atau kadang buka kadang tidak?
BalasHapusSetiap Sabtu BPN kota Bekasi Buka Mbak kecuali Hari besar atau akhir tahun seperti yang saya alami kemaren. Silahkan urus sendiri gampang dan cepat kok, murah lagi....
Hapusmba mau tanya lagi itu syarat yang ke-7 ..Fotocopy KTP pemilik tanah maksudnya fc KTP siapa mba? kalo aku belinya dari developer terus lewat KPR Bank X , nah yang dimasksud itu KTP orang developernya atau KTP orang bank nya ? Terus aslinya juga mesti ditunjukkin mba? jadi kita harus pinjam dulu aslinya ke mereka mba? makasih mba sebelumnya..
BalasHapusDi sertifikat rumah mbak itu atas nama siapa? kalau sudah nama mbak ya KTP mbak. Kalau masih nama developer yan harus balik nama dulu...
Hapuswah informasinya bermanfaat sekali, terima kasih sebelumnya telah sharing di blog. pas sekali saya baru saja melunasi KPR BTN dan saya baru tau klo dikasi surat roya dari BTN untuk diurus kembali ke BPN untuk kembali di sah kan saya sebagai pemilik hak.
BalasHapussaya mau tanya, dari urutan proses mulai dari pelunasan KPR di sampai proses roya selesai kita tidak perlu ke notaris lagi ya?
karena pihak BTN ketika pelunasan bilang ke saya untuk surat roya di urus oleh notaris, saya bingung menangkap apakah ini hanya saran atau keharusan. terima kasih
Kalau di urus ke notaris juga bisa mbak tapi ya itu biayanya lebih mahal. Kalau urus sendiri sih lebih murah dan cepat kok. Ga urus pake notarisa ja mending sendiri dan siapkan yang saya tulis diatas. datang ke pertanahan pagi hari biar cepat selesai. Maaf ya lama reply ya...
Hapuswah...mantap info nya...thanx
BalasHapusmau tanya mba..klo lokasi tanah di tambun, sama ga ya kantor BPN nya...
Kalau untuk tambun masuk ke BPN kabupaten Bekasi abu. alamatnya dari internet sebagai berikut:
HapusKomplek Lippo Cikarang Jl. Daha Blok B4 Kode Pos 17550
Telepon (021) 89902728
Email kab-Bekasi@bpn.go.id
Mudah-mudahan membantu.
Ini webnya sekalian http://kab-bekasi.bpn.go.id/
Hapustrimakasih informasinya...mudah-mudahan di pontianak sama ya prosesnya
BalasHapusKalau proses seharusnya sama sih. Insya Allah cepat selesai ya Pak.
HapusThanks..infonya..sangat bermanfaat..@BTN bekasi lagi pelunasan...baru tau yang namanya Roya..iseng2 buka Hp koneksi internet...singgah disini..mantaaab
BalasHapusSaya senang kalau tulisan saya bisa berguna bagi pembaca semua.... semoga lancar urusannya ya pak...
HapusBu KPR sy sdh lunas 9 thn yll, gmn cara taunya bahwa sertifikatnya sdh di Roya....???mhn feedbacknya bu di email sy der_der23@ymail.com....nuwun
BalasHapusMaaf sebagai pemilik apakah sudah pernah melakukan roya belum? Kalau belum berarti sertifikatnya belum diroya. Kalau tidak salah bisa tahunya ada bagian yang dicoret di dalam sertifikat kita itu. Untuk Jelasnya saya belum bisa berikan sekarang soalnya sertifikat saya masih diagunkan dikantor.
HapusBu KPR sy sdh lunas 9 thn yll, gmn cara taunya bahwa sertifikatnya sdh di Roya....???mhn feedbacknya bu di email sy der_der23@ymail.com....nuwun
BalasHapusSudah ya diatas....
HapusKlo Sertipikat Hak Tanggungan itu sprti apa bu ? Bisa dikasih contohnya ya
HapusDie seperti Seperti sertipikat tanah tapi didepannya ditulis Sertipikat Hak Tanggungan. Ini yang akan ditarik oleh pihak BPN nantinya.
HapusBu Azra kemaren sy nanyakan hal diatas ke BTN, kmd jwbnya memang gak ada krn aturan dulu tdk ada, klopun ada dg plafon kridit tt.
BalasHapusBu sy bisa dilihatin format surat kuasa yg dari Koperasi itu? Nuwun
Bu Azra kemaren sy nanyakan hal diatas ke BTN, kmd jwbnya memang gak ada krn aturan dulu tdk ada, klopun ada dg plafon kridit tt.
BalasHapusBu sy bisa dilihatin format surat kuasa yg dari Koperasi itu? Nuwun
Kalau ibu mengurus sendiri dan tanah atas nama ibu maka tidak perlu surat kuasa. Klalau memang tidak ada yang standar dari koperasi maka silahkan membuat surat kuasa sendiri yang bisa dicontoh dari internet. Yan penting ada tanda tangan yang menguasakan dan dikuasakan dan jangan lupa materai. Ini sebagai persiapan saja . Kalau yang saya punya entah kemana itu surat pernyataan.
HapusBu Azra terima kasih informasinya
BalasHapusSangat membantu
Karena saya tanya ke petugas bank biayanya jika diurus notaris di jakarta biayanya 1,5 juta, kemudian saya tanya notaris tetangga biayanya 1 juta, Alhamdulilah berkat infonya jadi ngurus sendiri :)
Tetapi ternyata ada informasi yang sudah berbeda saat saya mengurusnya di BPN Minggu lalu
1. Ternyata No Antrian tidak berlaku
Saya datang hari rabu 4 November 2015 jam 8:30 langsung ambil no antrian untuk loket 2H dapat no 003 dikirain bakal dipanggil
ternyata ngga dipanggil-panggil tetapi langsung kasih berkas ke loket 2H (saya lihat orang-orang main kasih berkas saja) jadi sudah
tidak tertib :(
2. One Day Service ternyata tidak berlaku, saya mengurus tanggal 4 November 2015 baru jadi kemarin senin 9 November 2015 (sesuai informasi petugas di loket 2H sebelumnya sudah berusaha agar bisa selesai 1 hari dengan tanya terus ke petugasnya tetapi tetap tidak bisa)
3. Hari Sabtu sepertinya BPN sudah tidak buka, saya datang hari sabtu 7 November 2015 tetapi BPN tutup :(
Tetapi Alhamdulilah senin kemarin siang Sertifikat tanah saya sudah bisa diambil
Demikian update informasi dari saya
Thanks
Firdaus - Taman Galaxie Bekasi
Senang sekali bisa memberikan informasi kepada teman-teman pembaca semua. Lumayan kan pak menghemat uang sejuta, kecuali kita benar-benar sibuk.
HapusKenapa BPNnya sekarang ajdi mundur ya pelayanannya? sudah seharusnya kita itu menjadi lebih baik dari sebelumnya bukanya malah sama atau menjadi lebih jelek dari hari kemarin. Padahal dengan adanya sistimantrian membuat kita bisa lebih tertib. Satu lagi kemunduran BPN adalah one day servicenya juga tidak berlaku lagi. Oh iya malah hari sabtu kantornya juga tutup sudah 3 item kemunduran BPN Kota Bekasi....
Yaaaah... skrg dah ga bisa one day service lg yah... dan sabtu ga buka?? Pdhl saya seneng banget pas iseng gugling roya nemu blog ini.. mau hari ini langsung ke BPN.. eh dah brubah..
BalasHapusItu pengalaman yang diceritakan diatas bu. Paling kurang kalau mau izin sebentar bu masukin dokumen ke BPN ntar kalau ada waktu baru diambil lagi. Tapi kalau sibuk ya diwakilkan saja.
HapusPak @soni irawan sebelumnya terima kasih atas info dari artikel ini amat bermanfaat. Kemarin saya mengurus roya tanggungan juga kbetulan dua sertifikat atas nama orang yang sama tapi ko biaya yang diminta oleh pihan bpn 250 ribu persertifikat ya jadi total biaya yg saya keluarkan 500 ribu. Apa memang sudah ada perubahan ya? Mohon pencerahannya terima kasih :)
BalasHapusSeperti yang diutarakan diatas semua pengeluaran saya di BPN tertulis dan ada buktinya. Kalau Sewaktu proses roya Bapak/ Ibu biaya yang dikeluarkan ada buktinya coba dibandingkan dengan bukti pengeluaran saya. Kalau sama memang berarti ada kenaikan biaya roya. Kalau tidak tertulis nah itu biaya siluman barangkali.
HapusTerima kasih infonya pak sangat berguna. Btw Sabtu buka kok pak,barusan ini saya urus roya 3.5 jam selesai. Tapi ya emang mesin nomor antrian nya udah rusak. Jadi main dulu duluan aja kasi dokumen ke loket roya.
BalasHapusTks infonya sangat bermanfaat. Jadinya brp biaya yg dikeluarkan (resmi)? Tksh..
HapusDan perlu bukti bayar PBB tdk.. Tksh yaa..
HapusBiaya 50rb, beli map 10rb, materai 6rb. Ngga ditanya pbb. Dan fotokopian ngga usah dilegalisir notaris.
HapusMksh yaa
HapusWaduh kemaren yang bilang sabtu ga buka di daerah mana yah??? tapi yang penting urusan bapak/ ibu selesai.... Tapi ya kok mesin antriannya tidak diperbaiki. yang membuat kacau itu ya tidak adanya antrian. Kita sudah berbaris rapi tapi masih ada saja orang yang cuek bebek menyalip antrian. Terima kasih buat update nya.
BalasHapusKalau bisa dikerjakan sendiri kenapa harus diurus orang lain.
Terima kasih panduan/ juklak yg bunda telah buat, dan ini sangat membantu kebenaran saat ini saya juga akan mengurus roya...jadi sudah ada gambaran...sekali lagi terima kasih.
BalasHapusIni proses saya waktu melakukan roya yah. Mungkin ada sedikit perubahan mudah-mudahan tidak banyak. Paling tidak memberikan gambaran kepada pembaca kalau proses ini tidak sesulit yang dibayangkan. Bahkan sangat mudah sekali. Kalau kita waktu luang bisa dilakukan sendiri.
HapusBiaya sarapan blom dihitung bosss.... nice article ...
BalasHapusBiaya sarapan tidak termasuk biaya pengurusan Roya bu, tapi termasuk biaya lain-lain. Kadang Biaya lain-lain lebih besar dari biaya utama.
HapusThank you very big pak, sehari daftar plus persyaratan lengkap dan tinggal ambil 7 hari kemudian. Sekarang formulir roya engga bayar dan engga pake materai di kantor bpn jaksel (ambilnya tetap di kantor koperasi bpn nya)
BalasHapusNah mungkin itu bedanya Pak.... kalau saya sehari selesai makanya bayar formulir hehehehe..... Mudah-mudahan pelayanan kantor BPN lebih baik lagi.
HapusSelamat malam bu. Sy mau nanya,saya barusan belih rumah di bekasi., sy sudah bayar bayar full dan sih penjual sudah memberikan seluruh berkasnya ke saya dan si penjual tanah tersebut sudah pernah menjaminkan sertifikat ke salah satu bank BPR. Dan yg jadi pertanyaan saya apakah saya sebagai pembeli bisa melakukan pengurusan roya tersebut. Karena semua berkas pembeli ada sama saya. Terima kasih dan mohon pencerahannya.
BalasHapusKalau semua syarat diatas lengkap harusnya bisa dilakukan oleh bapak. Yang diperlukan kan surata dari BPR kalau pinjaman lunas dan Sertipikat hak tanggungan (yang ini bakal ditarik oleh BPN).
HapusOh iya jangan lupa melakukan proses balik nama dengan notaris.
HapusMalam bapak ibu, asli sertifikat hak tertanggung itu nantinya akan diambil oleh pihak BPN ya? Dan asli SHM kita ada note klu kita sudah di roya. Begitu ya pak bu? Trims
BalasHapusBenar sekali. Itu diambil BPN dan kemudian yang ada nama Bank Penanggun dicoret nantinya diganti dengan nama kita sebagai kita sudh melakukan proses roya. Semoga bisa menjawab pertanyaannya.
HapusMalam bapak ibu, asli sertifikat hak tertanggung itu nantinya akan diambil oleh pihak BPN ya? Dan asli SHM kita ada note klu kita sudah di roya. Begitu ya pak bu? Trims
BalasHapusSama ya dengan diatas.....
HapusTerima kasih infonya. sangat membantu kami, salam sukses
BalasHapusSenang bisa membantu. Sepertinya proses diatas mungkin saat ini ada perubahan sedikit. Tapi intinya untuk proses roya tidak sesulit yang kita bayangkan. Kalau ada waktu bisa dilakukan sendiri.
Hapusterimakasih infonya. hari ini sedang mengurus roya di BPN kab bekasi. agak semrawut. No antrian tidak pakai. jadinya 15 hari kerja. tadi ada yang aneh ada yang pakai kertas di tulis selip duit 50.000 heheheeee... next 15 hari kedepan.
BalasHapusThanks pak.. aku baru pulang dr BPN Jaksel...
BalasHapusTdk bisa one day service.... 5 hari kerja katanya.. ato mungkin krn aku g selipin lembaran 100 di mapnya... 😂
Biar deh... sabaar aja.. yg penting jujur.
Saya kemarin juga tidak ada biaya siluman kok Mbak. Mungkin program tersebut sudah habis masanya (positif thinking aja). Biarin lah ,bak kalau bisa urus sendiri kenapa mesti diurus orang lain.
HapusBu, jadi tidak perlu dokumen tambahan seperti IMB, Faktur Pajak PBB dan Akta Jual Beli Tanah/bangunan ya untuk keperluan Roya ini?
BalasHapusSeinget saya tidak ada IMB, PBB. Tapi demi amannya mending dibawa aja. Takutnya ada perubahan peraturan. Tapi saat saya mengurus yang diperlukan hanya yang saya sebutkan diatas. Oh iya nama saya Sony, mas idho. Dulu istri saya yang me,bua blog ini.
HapusBu tanya dong kalau rumah ada di wilayah jati asih ngurus royanya di BPN mana ya?
BalasHapusUntuk wilayah Jatiasih yang juga sama dengan saya, mengurusnya BPN Jl. Chairil Anwar No. 25. Itu saya cerita diatas kan buat Bekasi Kota secara saya juga tinggal di Jatikramat, Kecamatan Jati Asih. Jadi BPN-nya sama. Semoga cepat selesai ya.
Hapusterimakasih banyak ya bu untuk informasinya
HapusJust share FYI,
BalasHapusHari ini saya mengurus roya sertifikat atas nama bapak mertua saya di BPN bekasi kota. Stepnya sih sama, dan benar sekarang nomer antrian sudah tidak berlaku lagi. Kita harus lsg ke loket begitu loket dibuka untuk memasukan berkas utk dicek oleh petugas. Pembayaran pun masih sama sebesar Rp. 50.000,- tapi sdh tidak bisa bayar cash lagi. Harus lewat debit BNI atau BRi juga bisa lewat teller BNI atau BRI. Dan mengenai lama selesainya roya tersebut saya kena 5hr krn dikuasakan ke orang lain, lain halnya kalo diurus pemegang sertifikat langsung, katanya bisa sehari selesai. Demikianlah info yg bisa saya tambahkan semoga bermanfaat.
Terima kasih atas infonya......
HapusAlhamdulillah....infonya sangat membantu, kebetulan saya juga mau mengurus roya, yang sebelumnya saya tidak tahu apa itu roya. Siap siap berangkat sebentar, semoga Makassar juga bisa satu hari
BalasHapusInsya Allah. Ambil gambaran cara pengurusannya saja pak. Mungkin ada perbedaan sedikit tapi secara garis besar prosesnya seperti yang saya ceritakan diatas. Tidak begitu sulit dan bisa dikerjakan sendiri.
HapusTerima kasih infonya, dari sharing infonya sangat gampang ,saya nggak tahu kalo di Batam.Kalau dikuasakan pada notaris biayanya antara 750.000 sampai 1000.000.kalau ada rekan yang pernah urus sendiri di Btam tolong share.TQ
BalasHapusSebaiknya datang aja Pak/Ibu langsung ke BPN. Sebenarnya proses hampir mirip tapi kadang kita ragu-ragu saja mau datang kesana. Seperti yang saya alami awalnya saya juga ragu datang kesana, tapi setelah membulatkan tekat akhirnya proses roya bisa saya laksanakan hanya dalam satu hari. Alhamdulillah. Kecuali kita punya banyak urusan yang lebih penting.
Hapusinfo yang sangat bermanfaa
BalasHapusTerima kasih atas kunjungannya.
HapusSelasa, tanggal 20 Desember 2016, saya melakukan 'napak tilas' roya ke Kantor ATR/BPN Kota Bekasi, sebagian prosesnya masih sama, tetapi sebagian lagi berbeda a.l.:
BalasHapus1. Tidak perlu antre ke loket 2H, siapa cepat saja;
2. Pembayaran biaya roya semula ke loket 3, sekarang harus melalui bank BRI, BNI, BJB, Mandiri atau Kantor Pos.
3. Sertifikat tidak bisa diambil di hari yang sama, tapi 1 minggu setelahnya.
Butir 2 di atas menimbulkan peristiwa kurang enak dan efisien bagi saya. Saya dari Jakarta(Kantor di SCBD Sudirman) jam 11:15, sampai di Kantor BPN Kota Bekasi jam 12:15, pas waktu istirahat. Beli formulir roya ke koperasi di lantai bawah, mengisi lengkap formulir plus meterai 6.000, kemudian menunggu sampai j 13:15 loket 2H baru buka, saya langsung mendapat giliran 1(karena lumayan gesit hehehe...). Karena sudah mendapat informasi dari blog ini, maka saya siapkan asli dan copy semua berkas-berkas terkait. Petugas loket memeriksa, mencocokkan asli dan copy, mengembalikan KTP & KK asli, kemudian meminta saya menunggu untuk nanti dipanggil katanya.
Kira2 30 menit(kira2 sdh pk 13:50), orang2 pada berkerumun di depan loket 2H, dan saya lihat orang yang berkasnya diterima setelah saya sudah maju ke depan; saya inisiatif maju ke loket 2H dan menanyakan apakan berkas saya sudah selesai diproses.
Petugas loket(mbak yang lain dari yang menerima berkas tadi) menyerahkan formulir bayar biaya roya(Rp. 50.000,-) katanya silahkan bayar ke BRI, BNI; saya bilang tidak punya rekening di sana; saya punya Mandiri; silahkan tanya prosedurnya di loket samping Satpam.
Saya ke loket samping Satpam, yang ternyata loket Bank bjb, yang sudah tutup dan kedua petugasnya tengah bergegas pergi. Saya coba ketuk loket, tapi tidak dihiraukan.
Saya tanya ke satpam alamat Bank/ATM Mandiri dan bagaimana caranya, tidak ada yang ta'u. Ada pengunjung yang mencoba membantu menunjukkan alamat Bank Mandiri, tapi tidak tahu prosedurnya.
Tiba-tiba saya kebingungan, mau tanya ke mana dan ke siapa lagi?!.
Waktu saya menunggu tadi, saya sempat baca bahwa Kantor Pos juga menerima pembayaran Pajak Negara.
Saya bertanya lagi ke Satpam di mana alamat Kantor Pos. Dan saya ditunjukkan bagaimana ke sananya. Saya langsung ke sana dan sesampainya di Kantor Pos: Petugas Loket Kantor Pos mengatakan sistem penerimaan pajak kami sudah cut-off Pak dari tadi jam 13:30 dan akan buka lagi jam 15:15 atau 15:30. Saya bertanya adakah bank lain di sekitar sini yang bisa menerima pembayaran pajak, dijawab oleh petugas tidak ada Pak. Semuanya sejak jam 13:30 sudah tutup Pak. Kalau Bapak mau coba ke Bank bjb dekat sini boleh juga, tapi saya yakin sudah tidak terima juga. Karena penasaran dan mau cepat, saya coba jalan kami ke Bank bjb dekat Kantor Pos(kira 200m), dan sesampainya di Bank bjb, Satpam bilang, sejak jam 13:00 tadi bank sudah tidak menerima pembanyaran pajak lagi Pak, kalau mau besok pagi jam 08:00 Bapak bisa ke sini lagi.
Waduh....sekarang masih jam 14:15, berarti saya harus menunggu 1 jam. Dan Kalau balik ke Jakarta dari Bekasi jam 15:30 bakalan macet kebayang oleh saya. Tapi kalau balik lagi besok jadi tidak ekonomis.
Ya...jadi saya putuskan menunggu saja dan waktu tunggu saya ke Blue Plaza, sekalian makan siang di Tekko.
Santai-santai di sana sampai jam 15:15 saya ke Kantor Pos, dan antre lagi. Kemudian setelah melakukan pembayaran dan mendapatkan struk bukti lunas saya kembali lagi ke BPN Kota Bekasi di Jl. Khairil Anwar.
Saya langsung ke loket 2H dan oleh Petugas Loket saya diberikan tanda terima, katanya silahkan Bapak kembali lagi untuk mengambil sertifikatnya Selasa depan dimulai dari jam 11:00.
Alllammakk.....saya pikir langsung bisa didapat kembali sertifikatnya, tapi toh harus tunggu lagi 1 minggu.
Untuk rekan-rekan yang mau melakukan roya ke Kantor BPN Kota Bekasi, perlu diperhatikan batas waktu pembayaran ke kas bank/kantor pos adalah jam 13:00.
Terima kasih sekali buat om Novan atas updatenya. buat pembaca blog ini, cerita yang saya buat mungkin ada perubhan proses karena dari BPNnya.
HapusTapi menghilangkan nomor antrian saya pikir adalah suatu kemunduran secara orang kita budayanya masih salip-salipan. Dan saya sekali kita masih harus datang berkali-kali untuk mengurus ini. Padahal dulu bisa dilakukan sekali datang.
HapusSaya sedang mengurus roya, sudah 6 hari kerja belum selesai (9 hari kalender), padahal kalau di check melalui website sudah selesai... bolak baik gedung bpn... di omelin atasan gara gara ijin terus.... BPN tolong di perbaiki kualitasnya ... Maju terus BPN
BalasHapusMakin mundur saja pelayanan BPN. Seharusnya menjadi lebih baik, dulu pas saya meroya tidak sampai sehari ini 6 hari kerja belum juga selesai. Sudah dipastikan kapan jadinya itu sertifikatnya? Bikin parno aja
HapusLuar biasa tulisan ini, sangat jelas dan terperinci, terimakasih banyak sangat membantu. Semoga rejekinya berlimpah dan keluarga diberikan kesehatan aminn
BalasHapusTerima kasih Pak/ Ibu. Semoga tulisan saya bisa membantu. Mungkin ada perubahan sedikit dari BPN tentang sistemmnya. Tapi paling kurang kita bisa tahu kalau mengurusnya tidak begitu sulit.
Hapuspak..kok kalo saya saat pengambilan sertifikat sudah diminta bayar surat roya yaa sejumlah 250.000,- cash dikasir BTN nya. apa bapak atau yg lainnya juga begitu?
BalasHapusSetahu saya untuk pengambilan Surat Roya dilakukan setelah melunasi KPR dan itu tidak ada di pungut biaya sepeserpun. Itu yang saya alami kalau di Bank Mandiri. Saya tidak tahu kalau di Bank BTN menerapkan kebijaksanaan yang lain. Mungkin Bapak atau Ibu yang mengambil KPR di Bank BTN bisa memberikan informasi mengenai hal ini.
HapusAssalamualaikum. Nmpg nnya ne pak.bgimana kita sdh beli rumah tp sertifiktx sdh diagunkan olh pnjual tnp spngthuan sya & lalu kabur enth kmna. kmdian sya sndiri nebusin utangx diBRI. Bgmna proses royanya? Mksh sblmny.
BalasHapuslebih baik di balik namakan dengan nama kita dulu mbak Ummi. Sehingga kedepannya lebih enak.
HapusAssalamualaikum. Nmpg nnya ne pak.bgimana kita sdh beli rumah tp sertifiktx sdh diagunkan olh pnjual tnp spngthuan sya & lalu kabur enth kmna. kmdian sya sndiri nebusin utangx diBRI. Bgmna proses royanya? Mksh sblmny.
BalasHapusmas, mau tanya,, sy udah lunas kpr & udh pnya surat lunas dr bank juga, tapi masih HGB, dan saya mau urus SHM, yg mau sy tanyakan :
BalasHapus- saya tetep harus urus surat roya dulu ya?? sebelum bikin SHM??
- Untuk FC KTP & KK ini harus dilegalisir ga?? klo emang dilegalisir, dimana legalisirnya??
thanks sebelumnya
oiya mas, ketinggalan pertanyaannya, untuk syarat no 7, itu ada FC KTP Pemilik tanah, nah itu pake KTP nya siapa ya?? saya tinggal di komplek yg ngurus ats nama perusahaan, apa berarti mnta fc ktp pemilik perusahaan??
BalasHapusTadi pagi saya urus sendiri Roya ke BPN Kota Bekasi, total biaya Rp 67 ribu, masuk berkas jam 09:30 WIB, keluar berkas sertifikat yg sudah di Roya jam 14:45 hari yang sama.
BalasHapusSaya harus ploting dulu Yach?2hari kerja..ploting itu apa seh
BalasHapusSaya harus ploting dulu Yach?2hari kerja..ploting itu apa seh
BalasHapusSaya sudah melunasi utang kpr BTN dipurwokerto lebih awal dari masa kridit saat diberikan berkas sertifikat terus disuruh bayar surat pengatar roya sejumlah 250 rbu.masak selembar surat pengantar ke BPN mahal amat.ya mohon pencerahan.
BalasHapusKadang peraturan tiap bank berbeda-beda. Kalau memang ada biaya yang ikut darat surat pengantar itu minta saja kuitansi resmi dari bank. Kalau memang ada diberikan bukti pembayaran resmi dari bank, berarti memang bank tersebut menerapkan biaya disurat roya. Kalau dipikir-pikir memang untuk sehelai kertas biaya tersebut terlalu mahal mengingat bunga yang sudah diambil ihak bank dari kita. Semoga urusan bapak cepat selesai.
HapusMbk mau tanya yang membayar roya itu hak penjual / pembeli
BalasHapusPembeli bu, karena biasanya itu sudah atas nama pembeli yag diagunkan ke Bank.
HapusPak Sony, untuk sertifikat hak tanggungan dikembalikan lagi gak oleh BPN setelah roya dilakukan ?
BalasHapusYa diambil bu oleh BPN. kan udah ga berguna lagi.
HapusMakasih infonya..pengurusannya cepet ga ada kendala bahkan hanya 30 menit tapi tidak bisa langsung jadi hari itu juga harus nunggu 7 hari kerja.. Dan langsung deh sertifikat asli kita di kembalikan dengan terdapat keterangan bebas roya..
BalasHapusAwal agak ragu ngurus ke BPN tadinya mau ke notaris tapi dng adanya info disini sy jd ga ragu dan ternyata murah, mudah, cepat.. Makasih infonya Berguna sekali.
Sama-sama bu Mia semoga berguna bagi pembaca yang lain.
HapusTerima kasih infonya, sebagian besar masih sama dan berguna..
BalasHapusPerbedaanya sbb : tidak ada nomor antrian, langsung dipersilahkan memberikan map putih roya berisi syaraat lengkap ke loket 7, diminta menunggu dipanggil namanya (tadi saya 1-1.5jam), membayar, kembali ke loket, diberika tanda pengambilan untuk semingu kemudian di loket 3 (bawa tanpa pengambilan dan fotokopi ktp)
Catatan : ketika membayar tersedia mesin EDC bank BRI dan BNI saja yang dioperasikan sendiri, saya tidak punya kedua kartu ATM tsb, untunglah banyak org mau membantu membayar dengan kartu ATM mereka dan kita ganti tunai sesuai tagihan (tanpa biaya)
*ralat typo : saat pengambilan di loket membawa lembar tanda pengambilan dan KTP
HapusUntuk No 7, KTP pemilik tanah itu KTP siapa? Kalau misalnya tanah itu milik A, oleh A di jaminan ke Bank, kemudian A melunasi dapat keterangan roya dari bank, A ingin mengurus roya ke BPN. KTP itu KTP si A atau pegawai bank?
BalasHapusMaaf pertanyaan bapak Agus Salim terlewatkan oleh kami. Untuk KTP sendiri adalah KTP si Pemilik tanah bukan KTP pegawai Bank. Jadi kalau atas nama Istri ya KTP istri dan kalau atas nama Bapak yang KTP bapak.
HapusSemoga Jawaban saya bisa membantu. Terima kasih kunjungannya ke Blog kami.
wah, serius nih KTP Pemilik Tanah yang dulu ? bukan Fotocopy Pejabat Bank yang tanda tangan di Surat ROYA ? atau di Surat Lunas ?
BalasHapusApakah KTP aslinya juga dibawa
Sekarang kan sudah dibeli jadi KTP pemilik sekarang pak bukan yang dulu lagi. Bawa saja pak buat persiapan. Soalnya kemarin saya datang bersama istri dan tanah atas nama istri saya.
Hapusmbak saya mau tanya
BalasHapus1. tetangga saya mau jual rumahnya, yg dia pegang sekarang itu Sertipikat Hak Tanggungan dan Sertipikat HGB. Berarti dia sudah me-Roya kan Sertifikat nya apa blm sih?
2. Sertipikat apa saja yg di proses saat Roya, dan hasilnya sertipikat apa yg kita dapat?
Saya ingin tau agar tidak salah saat membeli rumah. Trims
Setahu saya untuk meroya yang dibutuhkan eperti yang telah saya utarakan diatas (kemungkinan berubah ada, soalnya megurusnya sudah lama):
Hapus- Map untuk Roya berwarna putih (dibeli dikoperasi BPN Bekasi seharga Rp. 10.000,-) lokasi koperasi ini berada didekat parkiran motor. Disamping belakang kantor BPN Bekasi.
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai Rp. 6.000,- (Surat pemohonan sudah merupakan satu paket dengan pembelian Map)
- Surat Kuasa apabila dikuasakan dan diberikan materai Rp. 6.000,- (Surat Kuasa sudah satu paket dengan pembelian Map)
- Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Sertipikat tanah dan Sertipikat Hak Tanggungan dan/atau konsen roya jika sertipikat Hak Tanggungan hilang
- Surat Roya/Keterangan Lunas/Pelunasan Hutang dari Kreditur (Bank pemberi KPR)
- Fotocopy KTP pemilik tanah dan/atau kuasanya yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
Jadi kalau masih ada sertipikat hak taggunan kemungkinan belum diroya.... Kalau kita meroya yang kita dapat ya sama aja dengan sebelum kita meroya akan tetapi isi di Sertifikat itu dicoret nama bank nya.
ok makasih banyak ya infonya...
HapusSaya hari ini proses roya. Datang pagi, bgtu sampe mnuju ke koperasi disebelah bawah,deket parkiran motor:beli map dan foto copi ktp, kk. Terus ke atas ambil antrian. Proses sekitar 1jam an. Ambil berkas 7 hari kerja lagi. Cuman lupa gak tanya bisa dikuasakan ambil oleh pt pos
BalasHapusMau Tanya untuk KK itu harus bawa Yang asking juga kah?? Mohon info nya terimakasih
BalasHapusIya Pak/bu, mereka minta melihat data tersebut
HapusTerimakasih jawabannya
HapusUntuk biaya nya apa sudah berubah?kalau urus balik nama Di PBB bisa sekalian di badan pertanahan atau kemana?
BalasHapusUntuk biaya saya tidak tahu ada perubahan atau tidak akalupun ada perubahan sepertinya tidak banyak.
HapusKakau untuk PBB urusnya ke kantor pajak. Listik ke kantor PLN. Beda objek perubahan. Tapi gampang kok merubahnya. Syarat ya lunas pbb dahulu.
Terimakasih jawabannya
HapusInfo yang sangat bermanfaat.. saya ada rencana untuk menghapus roya rumah
BalasHapusJuga. terima kasih sharing nya
Terima kasih atas kunjungannya ke blog keluarga kami.
HapusMaaf ya Pak, tulisan bapak tidak semuanya faktual untuk saat ini, One Day Service sudah tidak ada, Weekend service juga demikian.
BalasHapusPelayanan pun semakin mengecewakan...
Kalaupun berubah ya wajar pak, sudah 3 tahun lebih berlalu. Saya menceritakan pengalaman saya saat itu, bukan saat sekarang. Itupun berkali kali saya datang kesana. Berdoa saja kalau mereka bisa menjadi lebih baik. Walaupun tipis harapan.
HapusUpdate hari senin ini (15/10/2018) sekitar jam 10.30 sampai BPN. Langsung ambil nomor antrian untuk roya di mesin antrian dengan antrian F, JANGAN beli formulir & map dulu di koperasi. Tunggu antrian dengan melihat layar antrian. Setelah dipanggil, akan diperiksa kelengkapan berkas sesuai syarat (masih sama seperti blog di atas, jangan lupa bawa ktp & kk asli untuk dicocokkan, juga surat kuasa bermeterai walaupun suami istri). Kemudian oleh petugas diberi form isian, beserta poin2 yang harus diisi kemudian ditandatangani (TIDAK perlu bermeterai). Beli map biru ke koperasi (3000 rupiah) di parkiran basement. Isi form dan masukkan semua berkas yg tadi diperiksa ke dalam map biru, kemudian berikan pada petugas di loket awal tadi, diperiksa kemudian tunggu panggilan lagi. Diberikan tanda setoran kemudian bisa bayar cash biaya roya via mobil kantor pos yang standby di parkiran (masih 50rb rupiah), balik lagi ke meja tadi kemudian serahkan tanda bayar, lalu kita akan diberikan surat tanda pengambilan. Jam 11.50 sudah selesai pas mau jam istirahat sholat makan siang. Kemudian tunggu 7 hari kerja (bukan 5 hari kerja) untuk mengambil sertifikat kembali. Semoga update saya bermanfaat. Trims sblmnya.
BalasHapusTerima kasih atas updatenya pak... Semoga bisa berguna bagi pembaca yang lain....
HapusUpdate hari Senin ini (29/10/2018) sekitar jam 13.30 sampai BPN untuk mengambil sertifikat yang telah di-roya.
HapusSaya mundur dulu sedikit ke minggu sebelumnya, hari Jumat 26/10/2018 pagi saya ke kantor BPN karena asumsi saya di posting sebelumnya, 7 hari kerja setelah Senin tanggal 15/10/2018 adalah Rabu tanggal 24/10/2018, jadi ya harusnya hari Jumat 26/10/2018 sudah selesai dong. Sampai di BPN ambil antrian huruf K untuk ke loket 15 kemudian tunggu antrian dengan melihat layar antrian. Setelah dipanggil, serahkan tanda terima asli kepada petugas kemudian kita tunggu panggilan lagi di loket tersebut.
Setelah dipanggil, tanda terima asli diberikan kembali ke kita untuk kita sampaikan kepada satpam yang bertugas di dekat mesin antrian supaya dia memeriksa ke ruang dalam BPN apakah roya sertifikat kita sudah selesai atau belum. Cukup aneh memang prosedurnya karena untuk ke satpam ini tanpa nomor antrian jadi dulu2an saja, sedangkan satpam disitu tidak hanya bertugas mengurus pemeriksaan roya saja tapi hal2 lainnya juga.
Tidak berapa lama, satpam tersebut keluar kembali dan memanggil nama sesuai di tanda terima dan mengatakan bahwa karena sistem error, roya belum selesai, silakan kembali hari Senin. So much for 7 hari kerja, jangankan one day service atau weekend service, 7 hari kerja aja molor. Pulang tanpa hasil dengan membawa kembali tanda terima asli.
Oke, saya kembali ke BPN hari Senin siang 29/10/2018 sekitar jam 13.30 setelah ishoma siang. Ambil antrian K di mesin, dan karena layar antrian error, maka petugas di loket 15 memanggil secara manual urutan nomernya. Saya serahkan tanda terima, menunggu sebentar kemudian dipanggil kembali ke loket 15. Petugas kemudian meminta KTP asli untuk dicocokkan, kemudian menyerahkan sertifikat asli sekaligus meminta tandatangan, nama jelas serta tanggal pengambilan di buku tanda terima, di lembaran tanda terima & di lembaran surat permohonan roya dari bank yg telah dicap. Petugas juga menunjukkan bagian yang telah dicoret & cetakan yang telah ditambahkan di sertifikat yang menunjukkan bahwa telah dilakukan roya.
Dah selesailah proses roya sertifikatnya, saya langsung pulang dengan sertifikat yg telah di-roya. Maaf kalau kepanjangan, terimakasih sebelumnya & semoga berguna buat teman2 yang membaca.
Sama seperti diatas.setelah 7 hari kerja, ternyata blm selesai.sy diminta kembali 1 Minggu lagi
BalasHapusAlhamdulillah selesai setelah 2 pekan.
HapusAlhamdulillah.......Walaupun pasti ada peraturan yang berubah intinya kalau mau mengurus sendiri sebenarnya tidak terlalu rumit. Asal ada waktunya, kalau tidak ada waktu persiapkan dananya.
BalasHapusIjin bertanya, apakah pengurusan Surat Roya dan peningkatan sertifikat bisa dilakukan secara bersamaan. Terima kasih.
BalasHapusApakah BPN masih buka hari sabtu
BalasHapus