Kali ini saya akan berbagi informasi tentang bagaimana cara memperpanjang
STNK motor di Gerai Samsat Bekasi yang berada di Pondok Gede. Saya hanya ingin berbagi
dengan pembaca dan sebelumnya saya minta maaf kalau ada dalam penulisan saya
terjadi kesalahan penulisan atau kealpaan saya.
Tak terasa sudah setahun
berlalu bahkan lebih semenjak Chelsea (Motor
saya) dipindahkan dari Jakarta
ke Bekasi. Sekarang Chelsea (motor saya) resmi menjadi warga Bekasi. Yang dulunya Chelsea mempunyai huruf
belakangnya plat nomornya B xxxx TGI dan sekarang menjadi B xxxx KHC. Jadi untuk perpanjang STNK sekarang menjadi
sedikit lebih susah karena lokasi perpanjangan lebih sedikit dibanding bila
saya memperpanjang pajak STNK di Jakarta. Kalau dijakarta bisa dimana saja,
baik di Kantor Samsat, outlet, drive thru atau Samsat keliling, kalau Bekasi
belum ada Drive thru dan Samsat keliling.
Sebenarnya jatuh tempo STNK
motor saya jatuh pada tanggal 6 Maret 2013 kemaren tapi tidak terasa, saya baru
sadar pada tanggal 8 Maret 2013. Walaupun huruf depannya sama tapi tetap cara
pelayanan beda. Sama-sama plat nomornya “B”. Wah bakalan kena denda nih
saya, pikir saya. Dengan
buru-buru saya mencari informasi tentang denda keterlambatan STNK. Berbagai infomasi
saya dapatkan dari internet mengenai denda keterlabatan pembayaran pajak STNK,
tapi secara garis besar ada dua macam denda yang akan dikenakan kepada kita,
jika kita terlambat membayar pajak STNK.
Untuk menghitung denda akibat
keterlambatan membayar perpanjangan STNK adalah sebagai berikut :
• Cara menghitung denda untuk SWDKLLJ Batas limit
keterlambatan 3 hari dari masa berlaku habis dihitung sama dengan terlambat 1
bulan sama dengan terlambat 1 bulan dan
dendanya sama juga sih dengan 1 tahun dendanya sebesar Rp. 32.000,- untuk motor dan
Rp. 100.000,- untuk mobil.
• Cara menghitung denda PKB adalah untuk limit waktu
terlambat setiap Samsat berbeda-beda,
Prinsip denda PKB adalah 25% dalam 1 tahun. Ada yang 1 hari sudah dianggap terlambat
atau Samsat yang lain berbeda. Nah kalau terlambat sehari sudah dianggap 1
bulan terlambatnya, kalau 1 bulan 1 hari dianggap 2 bulan dan begitu seterusnya
. kalau terlambat
-
1 bulan perhitungganya = PKB x 25% x
1/12
-
2 bulan perhitungannya = PKB x 25% x
2/12
-
Dst...
Kemudian saya segera
meminjam BPKB ke kantor (BPKB motor saya sekolahin ke kantor buat pinjeman
hehehe). Setelah urus sana dan sini, siang harinya BPKB dapet ditangan dianter
ama OB kantor. Saya merencanakan untuk mengurusnya sabtu ini ke Gerai Samsat Bekasi.