Membuat Akta kelahiran (Beda Wilayah) Nabil Ibnu Haziq

12:47:00 PM

UPDATE:
"Sekarang pembuatan Akte harus sesuai dengan domisili, jadi cerita saya dibawah sudah tidak berlaku lagi. Silahkan mengacu pada UU No. 24 Tahun 2013"

Sesuai dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 pencatatan kelahiran yang sebelumnya berdasarkan atas asa peristiwa, sejak ditetapkannya undang-undang ini berubah menjadi berdasarkan atas domisili, sehingga pencatatan dilakukan pada instansi pelaksanan sesuai dengan domisili pelapor.

Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya.
Sebagai hasil pelaporan kelahiran, diterbitkan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran.

Persyaratan
Untuk memperoleh Pelayanan Pelaporan Kelahiran harus memenuhi persyaratan berikut ini:
a.       Surat Pengantar RT/RW;
b.      Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Dokter/Bidan/Pilot/Nahkoda
c.       Asli dan Fotokopi KK bagi penduduk/SKSKPNP bagi penduduk non permanen;
d.      Asli dan Fotokopi KTP Orang tua/SKDS/Surat Keterangan Pelaporan Tamu;
e.      Asli dan Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan Orang tua;
f.        Asli dan Fotokopi Paspor bagi Orang Asing;
g.       Surat Keterangan Kepolisian untuk anak yang tidak diketahui asal-usulnya; dan

h.      Surat Keterangan dari lembaga sosial untuk kelahiran anak penduduk rentan.

Tidak terasa sudah 9 bulan anak saya lahir ke bumi ini. Dia kami beri nama Nabil Ibnu Haziq, dan sayang adek Nabil mesti masuk ke urmah sakit lagi karena kata dokter bilirubinnya tinggi sekali 15 lebih (standarnya 1-10). Terpaksa adek mesti dirawat lagi di rumah sakit di Kelapa Gading. Mana sekarang rumah kami sudah pindah ke Bekasi, tapi karena yang ngerawat dari lahirnya (Dr. Albert Sarayar) di Gading ya disana dia dirawat buat disinar.

Tapi selama nunggu adek Nabil dirawat, saya memutuskan untuk mengurus akta kelahirannya. Sebelum itu saya sudah mencari-cari informasi tentang pembuatan akta kelahiran. Berhubung saya tinggal di Bekasi saya mencari di Mbah Google tentang cara pembuatan akta di Bekasi. Baik itu di web pemerintah kota Bekasi dan di-Blog.

Sedikit informasi yang saya dapat tentang pembuatan akta kelahiran di-Bblog dan informasi yang terpenting saya dapat web pemerintah kota Bekasi di http://www.Bekasikota.go.id. Dimana disana dinyatakan bahwa kalau anak lahir di Jakarta hanya bisa membuat akta ditempat anak itu lahir dan bukan berdasarkan KTP orang tua. Kutipannya sebagai berikut :
“ Assalamu’alaikum Yth. Bpk/Ibu Kadis kependudukan dan Capil. Kota Bekasi. Saya Deni adam malik, warga Kel.Harapan Jaya, Kec, Bekasi Utara Kp.Rw Bambu, belum lama ini mengurus pembuatan akte kelahiran anak saya yang lahir di Probolinggo, Jawa Timur, namun tidak bisa karena menurut petugas di kelurahan Harapan Jaya harus mebuatnya di tempat dimana anak saya lahir padahal saya dan istri saya sudah ber KTP/berdomisili di Kota Bekasi. dan menurut Perpres No.25 Tahun 2008 pasal 51 ayat 2 pencatatan peristiwa kelahiran sebagaimana diamksud pada ayat (1)dilakukan dengan memperhatikan tempat domisili ibunya bagi penduduk warga negara indonesia.
1.YANG INGIN SAYA TANYAKAN APAKAH BENAR YANG DIKATAN PETUGAS KELUHARAN BAHWA SAYA HARUS MEMBUAT AKTE ANAK SAYA DITEMPAT DIA LAHIR?
2.BAGAIMANA TAFSIARAN YANG BENAR TENTANG PERPRES NO.25 TAHUN 2008 PASAL 51 AYAT 2?
MOHON INFORMASINYA LEBIH LANJUT. TERIMAKASIH
ditujukan ke: Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil admin infokom@kotaBekasi.go.id kotaBekasi.go.id
Kepada Yth. Sdr. Deni Adam Malik,
Sehubungan dengan pertanyaan Sdr. petugas operator website Dinas Kependudukan dan Catatn Sipil Kota Bekasi telah menghubungi Sdr Deni Adam Malik via telpon pada tanggal 24 September 2010 pukul 11.15 WIB dan menjelaskan sebagai berikut :
1. Sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan berdasarkan azas peristiwa dan dijelaskan kembali melalui perpres no 25 tahun 2008, yang mana jika kelahiran setelah tahun 2006 akta kelahiran wajib dicatatatkan di tempat asal daerah anak lahir atau peristiwa dan jika kelahiran tersebut sebelum tahun 2006 dapat di catatatkan berdasarkan domisili orang tua tinggal. Demikian yang dapat kami jelaskan dan terima kasih…..RBE/Rief…”

Dari penjelasan tersebut saya mendapatkan lagi tulisan yang bertolak belakang dengan tulisan diatas di blog. Sayapun bingung kok kayanya ribet banget yah ngurus akta kelahiran. Apa minta tolong aja ya ama rumah sakit. Kalau rumah sakit sih bisa membantu dengan biaya Rp.250rb. Biayanya yang lumayan itu yang membuat saya berpikir, kenapa tidak saya coba saja dahulu untuk mengurus sendiri. Kalau seandainya melewati biaya yang diberikan rumah sakit saya akan mengurus lewat rumah sakit saja.

Langkah pertama yang saya lakukan adalah konfirmasi ke Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Bekasi (kalau aja peraturannya berubah). Tugas konfirmasi dihibahkan kepada bunda. Karena dialah juru bicara saya. Saya minta bunda untuk telpon orang catatan sipil Bekasi. Dari hasil konfirmasi dengan Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Bekasi didapat infomasi ternyata benar bahwa, untuk membuat akta harus berdasarkan lokasi peristiwa dan bukan berdasarkan KTP orang tua.

Konfirmasi ini kami dapat sewaktu kami menuju rumah sakit untuk memeriksa dedek Nabil (dan ternyata dia harus nginap dirumah sakit). Jadi telah diputuskan bahwa akta dedek hanya bisa dibuat di Jakarta utara soalnya dedek lahirnya dirumah sakit Mitra Keluarga Kelapa Gading. Malamnya setelah pulang dari rumah sakit nemenin Nabil, saya browsing lagi syarat-syarat untuk membuat akte di daerah Jakarta. Pada web http://www.kependudukancapil.go.id. Saya dapatkan syarat pembuatan akta kelahiran adalah :
Pelayanan Penerbitan Akta Kelahiran Lokasi Pelayanan : Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya
Waktu Pelayanan : 1 hari kerja
Tarif : Rp. 5.000
Akta Kelahiran adalah Akta Catatan Sipil hasil pencatatan peristiwa kelahiran seseorang.
Blangko Register Akta Kelahiran

Persyaratan
Sangat disarankan mengurus akta kelahiran sesegera mungkin setelah bayi dilahirkan. Adapun persyaratan untuk membuat akta kelahiran adalah sebagai berikut :
  • Surat Keterangan kelahiran dari Rumah Sakit / Dokter / Bidan / Pilot / Nakhoda
  • Surat Tanda Bukti Perkawinan Orang Tua
  • Surat Keterangan Kelahiran dari Lurah
  • Fotocopy Kartu Keluarga / Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir Lurah

Jenis Akta Kelahiran
Akta kelahiran digolongkan menurut jarak waktu pelaporan dengan kelahiran. Ada 3 jenis akta kelahiran, yaitu :
  • Akta Kelahiran Umum Akta kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang disampaikan dalam batas waktu selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kerja bagi WNI dan 10 (sepuluh) hari kerja bagi WNA sejak tanggal kelahiran bayi.
  • Akta Kelahiran Istimewa Akta Kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang telah melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari kerja bagi WNI dan 10 (sepuluh) hari kerja bagi WNA sejak tanggal kelahiran bayi.
  • Akta Kelahiran yang dibuat berdasarkan Program Pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi mereka yang lahir sampai dengan tanggal 31 Desember 1985 dan terlambat pendaftaran / pencatatan kelahirannya.”

Saya juga mencari lokasi dimana tepatnya lokasi Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Utara berada. Ternyata internet dirumah sangat berguna sekali untuk mencari informasi seperti ini. Alamatnya sudah saya dapat tapi lokasi pastinya saya mesti tahu supaya ga kaya orang bego. Setelah browsing di google maps dan web yang lain saya dapatkan kalau Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Utara itu disini
Lokasi Dinas kependudukan Jakarta Utara(Koordinat Google Maps -6.117609,106.894516)
 Malamnya saya persiapkan semua dokumen yang dibutuhkan. Kalau surat keterangan kelahiran sih sudah ada. Surat tanda bukti perkawinan sih juga sudah ada (sisa buat paspor kemaren). Yang belum sih KK dan KTP yang dilegalisir. Ya udah besok aja diurus ke RT /RW duluan.
Pagi hari sebelum berangkat ke rumah sakit nemenin adek Nabil, kami berdua menelpon Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Utara (karena rumah sakit mitra keluarga Kelapa Gading berlokasi di Jakarta utara). Untuk memastikan syarat-syarat pembuatan akta tersebut dan memang syarat yang dinyatakan di web dan yang ditelpon sama. Cuma yang beda hanya masalah biaya, kalau diweb dinyatakan Cuma 5rb sedangkan kalau ditelpon orang sana bilang “datang aja bu ke kantornya”.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil 
Propinsi DKI Jakarta
Jl. S.Parman No. 7 – Jakarta Barat
Telp. 5681116 – 5666242

Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil 
Kotamadya Jakarta Pusat
Jl. Tanah Abang I Blok B Lt. 1 Jakarta Pusat -
Telp.3852857

Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Kotamadya Jakarta Utara
Jl. Berdikari No. 2 Jakarta Utara
Telp. 4357508, 42930358

Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil 
Kotamadya Jakarta Barat
Jl. Meruya Utara No. 5 – Kembangan
Telp. 58902657 – Fax 58902485

Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil 
Kotamadya Jakarta Selatan
Jl. Radio V No. 1 Telp. 72801284-85

Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil 
Kotamadya Jakarta Timur
Jl. Cipinang Baru Raya No. 16
Telp. 4603844, 48703401, 4895725


Ya udah untuk mengurus surat keterangan lahir dari keluharan kami berpikir bahwa mesti diurus dari bawah dulu (RT). Maka datanglah kami ke rumah RT dan ternyata ketua RT tidak ada dirumah. Ya udah kami langsung berangkat ke rumah sakit. Tapi bunda kasih ide. Iseng-iseng coba kita langsung aja ke kelurahan, mana tau orang kelurahan mau kasih itu surat dan sekalian legalisir KK dan KTP.

Maka sebelum menuju ke rumah sakit kami mampir dulu ke kelurahan. Dan seperti biasa bunda yang disuruh maju untuk menghadapi semua ini hehehe (maklum jubir keluarga). Dan benar ternyata orang kelurahan mau membuatkan surat keterangan lahir buat Nabil. Sewaktu membuatkan surat keterangan lahir, saya baru igat kalau mesti legalisir KK dan KTP. Pas selesai suratnya dan bunda minta uang untuk biaya administrasinya 15rb. Saya memberitahu ke bunda untuk melegalisir KK dan KTP. Maka baliklah lagi bunda ke dalam (maaf ya bunda). Tidak beberapa lama bunda selesai melakukan legalisir KTP dan KK. Bunda cerita bahwa untuk melakukan proses buat surat dan legalisir mesti lunas PBB. Bunda cerita kalau dia ngomelin pak lurahnya kalau PBB kan belum jatuh tempo. Uang yang diperlukan untuk proses surat keterangan lahir 15rb dan legalisir KTP dan KK 15rb. Jadi total semua 30rb. Biar cepet aja soalnya Nabil udah nunggu di rumah sakit buat ditengokin.

Dibutuhkan waktu sekitar satu jam dari rumah ke rumah sakit mitra Kelapa Gading. Kami sampai pada saat waktu besuk. Kami langsung masuk kedalam ruang perina tempat perawatan intensive Nabil. Kami datang saat Nabil diberikan susu botol sama perawat.

Selesai melihat Nabil dan jam bezuk habis saya meminta ijin ama bunda untuk pergi ke Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Utara untuk mengurus akta lahir Nabil. Saya pergi kesana dengan mengendarai Chelsea yang sudah minta perawatan (hehehe). Selama diperjalanan saya ingat kalau didalam dompet saya tidak ada uang. Cuma ada 20rb.

Selama diperjalanan saya melirik keperkantoran untuk mencari ATM Mandiri. Saya mendapatkan ATM di kantor Telkom Jakarta Utara. Setelah berbalik arah mulailah saya mencari-cari dimana jalan Berdikari berada. Pas diseberang Walikota Jakarta Utara, saya bertanya ke satpam dan dia menunjukkan dimana Jalan Berdikari. Setelah bertanya beberapa kali akhirnya saya menemukan Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Utara. Ternyata kantornya didekat kantor Polres Jakarta Utara. Saya parkirkan Chelsea ditempat yang disediakan.

Saya pun masuk kedalam kantor tersebut. Sesampai didalam saya disambut oleh dua pegawai dan ditanya keperluannya apa. Setelah menjelaskan kalau saya mau buat akta, maka diminta syarat-syaratnya. Untuk Surat keterangan kelahiran dari rumah sakit ditaya apakah mau dikasih yang asli apa fotokopi. Saya bilang fotokopi. Kalau fotokopi silahkan fotokopi dulu di kantor Polres. Burur-buru saya bergerak ke kantor Polres untuk fotokopi. Saya buru-buru soalnya waktu udah mau jam 12 siang. Kalau pegawainya istirahat duluan bakalan lama nunggu jam mereka masuk kerja lagi.
Dengan tenaga gajah saya bergegas mencari fotokoi dan ternyata fotokopi yang ada di Polres rusak. Saya diinformasikan kalau ada fotokopi lagi dikantor Imigrasi Jakarta Utara yang berada sekitar 100meter dari sana. Dibawah terik siang saya bergegas lagi pergi. Dan akhirnya saya menemukan tempat fotokopi didepan kantor Imigrasi Jakarta Utara. Setelah fotokopi dan beli pena saya bergerak lagi balik ke Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Utara. Dengan napas ngos-ngosan, saya pun melapor dan mengisi formulir pembuatan akta kelahiran.

Ada dua lembar formulir yang mesti diisi oleh orang tua atau perwakilan. Tentang nama anak, data diri orang tua, nomor bukunikah dll (semuanya ada jawabannya di KTP, KK, Buku Nikah dan surat ktereangan lahir dari rumah sakit) Selesai mengisi saya buru-buru menyerahkan kedua formulir dan semua syarat-syaratnya kepada pegawai Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Utara untuk diperiksa.
Petugas memeriksa dan melengkapi semua data dan berkas yang saya berikan. Petugas itu bertanya kenapa bisa tahu kalau untuk mengurusnya disana. Saya bilang tau dari internet. Setelah pemeriksaan selesai, saya diberikan nota untuk mengambil akta itu nanti. Petugas itu member tahu kalau prosesnya memakan waktu 14 hari kerja (tidak termasuk hari sabtu minggu). Saya bisa mengambil akta tersebut pada tanggal 28 Juni nanti. Untuk biaya saya dipungut 35rb. Saya berikan 40rb kepada petugas biar lebihannya buat beli teh botol eh ternyata uang saya dikembalikan 5rb. Ya udah saya bilang terima kasih kepada petugas tersebut dan sayapun langsung balik lagi kerumah sakit.

Pada tanggal 28 Juni saya datang lagi kesana untuk mengambil Akta Kelahiran tersebut dan tidak sampai 30 menit saya sudah keluar dari kantor tersebut. Wah saya berpikir semua kalau kita jalani pasti tidak terlalu sulit. Terima kasih ya Allah telah Kau mudahkan urusanku. Alhamdulillah.
Jadi dari cerita saya diatas dapat diambil kesimpulan
"Akta kelahiran dibuat berdasarkan lokasi kejadian kelahiran bukan asal KTP orang tua"
Syarat-syarat untuk membuat akta kelahiran anak.
  1. Surat Keterangan kelahiran dari Rumah Sakit / Dokter / Bidan / Pilot / Nakhoda
  2. Surat Tanda Bukti Perkawinan Orang Tua
  3. Surat Keterangan Kelahiran dari Lurah Fotocopy Kartu Keluarga / Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir Lurah

Biaya yang dibutuhkan (sementara). Uang ini bisa bertambah atau berkurang berdasarkan kebutuhan dan kondisi.
  • Membuat surat keterangan lahir dari lurah dimana kita tinggal 15rb
  • Legalisir KK dan KTP 15rb
  • Fotokoi tentative
  • Uang admisnistrasi di Dinas catatan sipil 35rb
  • uang parker 1rb
  • Uang rokok 12rb (ini sih buat saya)
  • Uang teh botol 3rb

Semua kadang tidak sesulit yang dipikirkan yang terpenting dicoba dulu. Semoga Berguna

You Might Also Like

57 komentar

  1. terharu denger cerita dari ayah..

    BalasHapus
  2. Ceritanya menarik....
    sudah di baca dari awal sampai akhir,

    Doakan lancar pembuatan akte nya dengan domisili yang berbeda juga, sebab putri kami baru lahir. Trims...

    Fahmi

    BalasHapus
    Balasan
    1. Semoga lancar ya pembuatan aktenya. tapi seharusnya lancar sih pada era jokowi sekarang ini

      Hapus
  3. Balasan
    1. seinget saya 14 hari kerja sis. On time banget waktu itu. Pas 14 hari saya dateng sudah jadi itu akte dan ga pake biaya tambahan lagi.

      Hapus
  4. bunda mau tanya berarti orang tua tidak harus membuat KTP pindah wilayah ya? misal anak saya lahir di jawa tengah, sedangkan saya dan istri KTP jakarta timur. Saya tidak harus pindah KTP dulu kan ke jawa tengah??

    BalasHapus
    Balasan
    1. Tidak harus lah Pak/ Ibu. soalnya saya berdomisili di Bekasi dan KTP juga Bekasi. tapi lancar saja sewaktu membuat akte di Jakarta. Karena berdasarkan lokasi kejadian bukan KTP orang tua. Silahkan di cek lagi di web kependudukan pak/ibu. Maaf telat replynya. Semoga bisa membantu

      Hapus
    2. untuk legalisir KK dan KTP, itu dr kelurahan domisili apa kelurahan asal (sesuai KTP) ?? Mksh

      Hapus
    3. Legalisir KTP dan KK sesuai dengan alamat yang tertera di KTP pak. Bukan diman anak lahir.

      Hapus
  5. Alhamdulillah, trims masbro, ada pencerahan yang lebih detil.
    mo ngurus akta newborn saya nih,

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sama-sama mas Tio. Mudah-mudah lancar semua urusannya.

      Hapus
  6. Wah top markotop nih infonya! Mau nanya dong, buat bukti perkawinan ortu (buku nikah), harus dilegalisir KUA apa cukup fotokopian ya?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ga perlu legalisir mbak. Kalau perlu saya yang susah soalnya saya nikah di Bukittingi. mahal di ongkos hehehe. Fotokopian cukup kok.

      Hapus
  7. Itu bunda syarat yg surat keterangan lahir dari lurah nya dari lurah tempat anak lahir atau dari lurah KTP orang tua ya bun?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kemarin sih saya dibuat sesuai dengan KTP orang tua karena anak akan masuk KK kita. Dalam ini Kelurahan Jatikramat. Nanti kita buat yang ditempat anak lahir (jakarta Utara)

      Hapus
  8. Bunda itu syarat yg surat keterangan lahir yg dari lurah itu dari lurah tempat anak lahir atau lurah KTP ortu ya bun?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Udah diatas ya mas. Semoa bisa membantu.

      Hapus
  9. Halo bunda, salam kenal. Apakah bunda mungkin mengetahui informasi terkait legalisir akte lahir? Kebetulan salah satu adik ipar saya memiliki akte lahir yang dibuat di pulau Sumba (ktp Denpasar). Sementara untuk mendapatkan ijazah kuliahnya di Yogyakarta memerlukan syarat legalisir akte lahir. Apakah kami harus kembali ke pulau Sumba untuk itu, karena jika ya maka akan sangat berat untuk pergi kesana.

    Terima kasih,

    BalasHapus
    Balasan
    1. Salam kenal juga om Adi. Minta maaf kalau saya belum mempnyai informasi mengenai hal tersabut. Jikalau ada pembaca lain yang mengetahui cara legalisir mungkin bisa di share. Yang saya tau hanya legalisir Ijazah yang harus juga di tempat asal. Tapi kalau menurut saya kalau kita melegalisir memang dimana surat itu dikeluarkan. Ditambah lagi data kependudukan kita belum sepenuhnya terorganisasi dengan baik. Mungkin lebih jelasnya bisa ditanyakan ke Dinas kependudukan di kota anda. Jadi bisa lebih pasti.

      Hapus
  10. Salam kenal Bunda, saya mau tanya, kebetulan anak saya juga berusia hampir 9 bulan. karena sudah 9 bulan, apakah nama anak yg mau kita urus akte lahirnya sudah ada di KK yang akan kita gunakan atau belum ya Bunda. saya bingung apakah memasukkan nama anak ke KK dulu kemudian mengurus akte lahirnya atau hanya menggunakan KK yg berisi nama kedua orang tuanya saja....terima kasih Bunda

    BalasHapus
    Balasan
    1. Salam kenal juga bunda. Seinget saya, saya urus dulu Aktenya baru dirubah KKnya. Jadi setelah selesai Akte Bari KK diubah. Semoga membantu.

      Hapus
  11. Akte anak nya sudah ada nomor NIK nya pak?yg di pojok kiri atas. Anak saya akta nya ndak ada NIK nya...kata rumah sakit NIK dimintakan di KK asal kdua orang tua, surabaya. Pas mau masukin anak ke KK surabaya malah sama kecamatan di sby dsuruh banyakan dulu NIK anak di bekasi.

    (Alfiyanto)

    BalasHapus
    Balasan
    1. Nanti saya periksa dahulu ya pak. Soalnya saya tidak memperhatikan hal tersebut. Nanti saya infokan lagi.

      Hapus
  12. Salam kenal bunda saya mau tanya, apakah saya bisa membuat akte untuk anak saya. Isti saya ktp/kk Kendal Jawa Tengah, sedangkan ktp saya/kk Lamongan Jawa Timur, anak saya lahir di Kendal Jawa Tengah. Intinya beda ktp orang tuanya... Bagaimana bunda

    BalasHapus
  13. Salam kenal bunda saya mau tanya, apakah saya bisa membuat akte untuk anak saya. Isti saya ktp/kk Kendal Jawa Tengah, sedangkan ktp saya/kk Lamongan Jawa Timur, anak saya lahir di Kendal Jawa Tengah. Intinya beda ktp orang tuanya... Bagaimana bunda

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mungkin ada lebih baiknya bapak membuat KTP dari daerah yang sama terlebih dahulu sehingga dibuatkan KK yang mana bapak sebagai kepala rumah tangga. Sehingga anak bapak bisa mengikuti KK bapak yang sebagai kepala rumah tangga.

      Hapus
  14. Salam kenal
    Saya ingin merubah nama anak saya..dikarenakan anak saya sering sakit2 an.. Atas anjuran seseorang harus di rubah namanya..
    Saya ingin menanyakan proses/prosedur pergantian nama di akte lahir anak
    Sebelumnya saya ucapkan terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
      Kalau memang ada alasan yang jelas penyebab mengganti anak. Mungkin untuk lebih jelasnya bapak bisa datang ke kantor catatan sipil terdekat. Maf saya tidak bisa banyak membantu.

      Hapus
  15. Salam kenal
    Saya ingin merubah nama anak saya..dikarenakan anak saya sering sakit2 an.. Atas anjuran seseorang harus di rubah namanya..
    Saya ingin menanyakan proses/prosedur pergantian nama di akte lahir anak
    Sebelumnya saya ucapkan terimakasih

    BalasHapus
  16. Salam kenal
    Saya ingin merubah nama anak saya..dikarenakan anak saya sering sakit2 an.. Atas anjuran seseorang harus di rubah namanya..
    Saya ingin menanyakan proses/prosedur pergantian nama di akte lahir anak
    Sebelumnya saya ucapkan terimakasih

    BalasHapus
  17. Salam kenal mbak.
    Mau nanya nih dri pngalaman mbak.
    Krena pmbuatan akta lahir anak sya sama kyak anak mbak juga.
    Akta anak sya udh beres dibuat dan udh ada NIK nya dri instansi yg brwenang tmpat anak sya lahir.
    Tpi ktika sya mau masukin nama anak sya k KK,trnyata d tolak oleh instansi tmpat domisili sya..dikarenakn akta anak sya udh anak NIK ny yg menandakn bhwa anak sya sudah mnjadi wrga dimana anak sya lahir..spaya bisa masuk k KK maka harus mmbawa surat pindah dri daerah anak sya lahir
    ..sperti itu kta ptugas instansi trkait.
    Mohon share pngalaman mbak..
    Trimakasih..salam hangat untuk kluarga.

    Aqyla Alawiyah

    BalasHapus
    Balasan
    1. Saya suaminya mbak Fera mbak yang melanjutkan penulisan blog ini....
      Mengenai masalah mbak. Dari cerita mbak ada. Persis seperti yang saya alami. Anak saya lahir beda alamat dengan alamat KK kami. Itu seharusnya tidak masalah. NIK yang menerbitkan kan dinas kependudukan. Mereka yang mengeluarkan NIK. Jadi itu hanya berupa nomor. sedangkan Keluharan tidak berhak mengeluarkan NIK. Jadi kalau sudah ada NIK bukan berarti si anak sudah terdaftar otomatis di suatu daerah dimana si anak dilahirnya. Itu hanya pemberian nomor kependudukan. Jadi suatu hal yang aneh kalau mereka minta surat pindah kalau si anak belum pernah terdaftar di KK siapa pun.
      Pengalamana saya dahulu ya seperti yang saya ceritakan diatas. dan setelah Akta kelahiran anak saya selesai kemudian kami baru bisa memasukkan nama anak kami kedalam KK keluarga kami.
      Semoga masalah mbak Aqyla bisa cepat selesai.

      Hapus
  18. Amiiiinnn..
    Trimakasih atas share ny mass..alhamdulillah ada pncerahan buat sya.
    Salam

    BalasHapus
  19. Assalam..mau tanya apakah bisa membuat akte kelahiran anak jika orang tuanya berbeda domisili atau tidak satu KK (suami manado istri makassar)? Syukron

    BalasHapus
    Balasan
    1. Wa'alaikumslaam warahmatullahi wabarakatuh
      Nah itu dia kok bisa satu keluarga tidak satu KK. kalau menurut saya, lebih baik dibuat KK yang baru atas nama bapak jadi si anak jelas masuk ke KK Bapak sebagai kepala keluarga. Kalau beda KK saya belum tahu atau memang tidak bisa..

      Hapus
  20. Assalamualaikum pa Sony..Alhamdulillah nemu blog yg sesuai dengan masalah saya sekarang..
    Saya mau tanya aturan yg sekarang dipakai yg mana ya? Sesuai dengan ktp orang tua atau tempat lahir?
    Anak pertama lahir 2010 di mitra bekasi barat dan ktp kami karawang => pembuata akta lahir diurus langsung oleh pihak RS
    Anak kedua lahir 2015 dengan lokasi dan kondisi yang sama => akta lahir tidak bisa di urus oleh RS karena harus sesuai dengan ktp orang tua
    2 biro jasa yg saya telpon pun mengatakan kami harus membuat akta di karawang.
    Mohon pencerahannya..trims..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Barusan saya browsing. Peraturan berubah:

      Sesuai dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 pencatatan kelahiran yang sebelumnya berdasarkan atas asa peristiwa, sejak ditetapkannya undang-undang ini berubah menjadi berdasarkan atas domisili, sehingga pencatatan dilakukan pada instansi pelaksanan sesuai dengan domisili pelapor.

      Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya.
      Sebagai hasil pelaporan kelahiran, diterbitkan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran.


      Persyaratan

      Untuk memperoleh Pelayanan Pelaporan Kelahiran harus memenuhi persyaratan berikut ini:

      a. Surat Pengantar RT/RW;
      b. Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Dokter/Bidan/Pilot/Nahkoda
      c. Asli dan Fotokopi KK bagi penduduk/SKSKPNP bagi penduduk non permanen;
      d. Asli dan Fotokopi KTP Orang tua/SKDS/Surat Keterangan Pelaporan Tamu;
      e. Asli dan Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan Orang tua;
      f. Asli dan Fotokopi Paspor bagi Orang Asing;
      g. Surat Keterangan Kepolisian untuk anak yang tidak diketahui asal-usulnya; dan
      h. Surat Keterangan dari lembaga sosial untuk kelahiran anak penduduk rentan.

      Jadi memang Bapak harus membuat akta di karawang.....
      Semoga dapat membantu.

      Hapus
  21. Assalamualaikum wr wb. Salam kenal pak. Sy mau nanya nih pak adik saya lahir dijakarta selatan, buat akta kelahirannya di ambon karna SD nya disana. Skg SMP nya dijakarta selatan dan gurunya minta akta kelahirannya dilegalisir. Apa saja yg harus sy siapkan nanti ya pak? Mohon dibantu jwb ya pak. Terimakasih

    BalasHapus
  22. Ass.. Wr. Wb..
    Salam kenal pak.
    Saya mau nanya nih. Adiknya saya kan lahir di jakarta selatan tapi buat akta kelahirannya di ambon soalnya SD nya di ambon. Skg smp nya di jakarta selatan pak, guru nya minta untuk akta nya di legalisir. Apa saja yg harus sy siapkan pak sekiranya? Mohon dibantu jwbnnya ya pak. Terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
      Mengenai hal ini saya kurang mengerti. Kalau gurunya minta legalisir, seharusnya dengan memperlihatkan yang asli kepada gurunya bisa mewakilkan hal tersebut. Secara kalau harus pergi ke Ambon hanya untuk melakukan legalisir sangat mahal kecuali mbak masih ada saudara disana, atau kalau gurunya tidak mau juga. Saya cuma bisa memberi saran supaya mbak mendatangi dinas kependudukan terdekat dengan rumah mbak untuk meminta informasi. Sukur-sukur bisa dilakakukan legalisasi disana karena secara data penduduk sudah online. Maaf tidak bayak membantu. Semoga masalah mbak cepat selesai. Terima kasih telah erkunjung ke blog kami.

      Hapus
  23. saya mau tanya tentang pembuatan akte klahiran anak ne, spt nya rumit skali,
    kronologi nya begini,
    saya berdomisili di kota Aceh dengan memakai KTP d kota Aceh, sedangkan istri berdomisili di kota padangsidempuan dengan KTP kota padangsidempuan.anak saya lahir di kota padangsidempuan
    saya sdh datang ke kantor catatan sipil, bahwa sah nya Akte klahiran anak gak bisa di urus dgn menggunakan KK Mertua saya, kata pegawai kantor catatan sipil, saya harus pindah atau istri yg harus pindah baru bisa buat akte kelahiran anak,,,
    apa bener begitu mas, mohon solusi biar bisa secepat nya saya urus akte kelahiran nya,,, mkasih,,,

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kalau menurut saya, sebaiknya Bapak membuat KK sendiri untuk keluarga bapak sehingga untuk proses lainnya lebih gampang. Bahkan untuk kedepannya KK keluarga bapak menjadi hal yang penting begi bapak sendiri. Setau saya mengurusnya pakai KK sendiri. Semoga urusannya cepat selesai.

      Hapus
  24. tanya lagi mas,,,
    jadi kalau saya membuat kk sendiri, saya atau istri harus pindah ke kota yg dtuju, sedangkan urusan urusan pembayaran pajak sepeda motor atau mobil dan PBB rumah atas nama kami kan harus menggunakan KTP asli,,,
    bagaimana solusi nya mas,,,
    kami berdua bekerja di kota yg berbeda,
    apa tidak boleh mas anak saya yg baru lahir memakai KK mertua utk membuat akta nya??? saya hanya butuh akte kelahiran nya, karena bagi saya anak ini legal di mata hukum mas, trima kasih sbelum nya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Setau saya itu KK sendiri. Mau tidak mau harus bikin KK baru dan cari resiko terkecil. Maksud saya resiko pengeluaran dana terkecil.

      Hapus
  25. Assalamualaikum mbak,
    Saya kan kelahiran ambon , ortu alamat di boyolali jawa tengah. Semisal saya mau bikin akte di byll bisa gak ? Kalo bisa apakah nanti di akte ditulis ambon sbg tmpat lahir saya ??

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pas waktu anak saya lahir mengurus akta didaerah lokasi kelahiran si anak dan sekarang (pengalaan teman) berdasarkan lokasi tempat domisili...

      Hapus
  26. assalamualaikum mbak,

    apakah bisa membuat akta kelahiran anak saya jika kk dan ktp saya dengan istri saya beda domisili, saya berdomisili di kota bekasi sedangkan istri saya di jakarta selatan.
    terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mending disamain dulu dan bikin KK atas nama keluarga mas jadi anaknya masik ke KK keluarga mas nantinya...

      Hapus
  27. betul om, harus sesuai wilayah. kebetulan anak sy namanya juga nabil. tapi lahirnya di mekkah. yang mbuatin akte konjend jeddah, sampai indonesia langsung rubah data kk di dukcapil dengan membawa ktp sy dan kk lama.

    BalasHapus
  28. Assalaamu'alaikum mbak..

    saya udah baca pertanyaan2 dan jawaban2 diatas, dan intinya disarankan untuk memakai KK sendiri alias bukan KK mertua. Pertanyaan saya, apakah saya boleh membuat KK sendiri tapi menggunakan alamat rumah mertua yg notabebe sudah mempunyai KK juga? makasih sblmnya .

    BalasHapus
    Balasan
    1. Wa'alaikumsalam waramatullahi wabarakatuh......
      Setahu saya bisa kok, kita buat KK atas keluarga kita sendiri. Jadi terpisah dengan KK orang tua.

      Hapus
  29. Kalau sy tinggal. Di cilegon tapi lahir di jawa timur apa. Prosesnya sama?

    BalasHapus

Like us on Facebook

Flickr Images