Kali ini saya akan menceritakan tentang bagaimana cara
menggadaikan emas di Bank Syariah Mandiri. Ini murni dari pengalaman yang saya
dapat ketika melakukan gadai emas di bank Syariah mandiri. Tidak ada tambahan
dan pengurangan cerita hehehe. Biasanya kami tidak pernah melakukan gadai
terhadap gadai emas yang telah kami beli (sombong banget nih kita…..),
berhubung adanya kebutuhan yang mendesak akan uang tunai. Maka dengan
pertimbangan yang matang setelah browsing dan memikirkan kami memutuskan untuk
menggadaikan emas saja dari pada menjualnya. Pertimbangannya antara lain kalau
kami menjual belum tentu bisa membeli kembali, akan tetapi kalau gadai kami
mempunyai kewajiban untuk melunasi pinjaman kami. Mungkin pemikiran setiap
keluarga berbeda-beda, akan tetapi itulah yang kami ambil untuk mendapatkan
uang tunai.
Kami memilih Bank Syariah Mandiri sebagai tempat mengadaikan
emas simpanan kami berdasarkan informasi yang kami peroleh dari internet. Pada
tahap pencarian ada beberapa pilihan yang saya dapatkan yaitu Bank Syariah
Mandiri, BNI Syariah, Bank Jabar Syariah dan Pengadaian. Seperti yang telah
saya informasikan diatas bahwa setelah melalui perhitungan yang matang dan
informasi tambahan dari internet jatuh kepada Bank Syariah mandiri. Untuk yang
bertugas mengadaikannya, saya yang kebagian bertugas untuk menggadaikannya. Berikut cerita
bagaimana saya melakukan gadai emas di Bank Syariah Mandiri dan cara
perhitungannya.
Setelah beberapa saya searching di internet saya mendapatkan
dua cabang Bank Syariah Mandiri yang berada di dekat lokasi dimana saya
berkerja :
BSM Cab. Rawamangun
|
Jl. Paus No. 86 Rawamangun, Jakarta Timur
|
(021) 4711987
|
BSM KCP Jakarta Cempaka Putih
|
Komplek Perkantoran Cempaka Putih Permai Blok A
No. 24, Jl. Letjend. R. Soeprapto
|
(021) 4229015, 4263402
|
Pertama saya menelpon ke BSM cab Rawamangun dan saat itu
petugas gadainya sedang ada pelanggan, kemudian saya diminta untuk meninggalkan
nomor yang yang bisa dihubungi. Saat itu saya meninggalkan nomor telepon
seluler saya dengan berharap dapat dihubungi kembali nanti. Setelah itu saya
menggubungi Bank Sayriah Mandiri yang kedua dan disambungkan dengan petugas
gadai emas. Pada saat itu dijelaskan bahwa untuk gadai emas, sebagai berikut. Informasi
ini saya dapat dari internet tapi intinya sama saja dengan yang saya dapat dari
petugas gadai Bank Syariah Mandiri. Nilai taksir dari Bank sangat jauh dari
nilai kita menjual kembali ataupun nilai kita membeli emas tersebut. Bayak yang
dijelaskan oleh satf bank tersbut yaitu nilai taksir dari emas, biaya titip,
biaya adm dan lama penitipan. Berbekal informasi tersebut saya memantapkan hati
untuk langsung datang langsung ke Bank Syariah Mandiri.