Kali ini saya akan menceritakan
bagaimana cara mengurus SIM yang ditilang Polisi pada saat Razia. Sebenarnya
untuk mengurusnya sangat mudah sekali, akan tetapi dibutuhkan waktu.
Lebih baik kita yang mengurusnya sendiri dari pada menyogok atau diurus oleh
Polisi. Sehingga kita bisa tahu alur pengambilan SIM jika ditilang. Untuk kronologisnya akan saya
ceritakan berikut ini.
Dipagi yang cerah dan indah
(cieee). Saya baru saja mengantarkan bunda berobat di Rumah Sakit Islam
Cempaka Putih. Beberapa bulan belakangan bunda diharuskan berobat dikarenakan
oleh sakit yang dideritanya. Saya berpisah dengan bunda sekitar jam 10 pagi,
Karena bunda akan langsung menuju kantornya dengan menggunakan Ojek online. Sedangkan
saya akan langsung menuju kantor di daerah Pulomas.
Ini dia lokasi langganan Razia |
Denah di GMap dengan koordinat -6.174525, 106.876318 |
Perjalanan menuju Pulomas dari
Cempaka putih, awalnya lancar jaya. Sewaktu sampai di depan yang dulunya Plaza Dwima (sekarang sudah menjadi hotel) saya langsung mengambil jalur cepat karena akan memutar balik. Tetapi saya
melihat beberapa motor membatalkan masuk ke dalam jalur cepat. Oh no…. Ternyata
ada Razia kendaraan bermotor. Saya melihat banyak motor yang kena tilang. Saya
berpikir kalau mutar balik saja tentu saja tidak masalah. Ternyata pikiran saya
salah besar saudara-saudara. Langsung saja motor saya diberhentikan dengan tidak
hormat oleh seorang Polisi yang sedang tidak menilang. Saya (S) dan Polisi (P) terlibat percakapan
berikut:
Polisi (P) : Dengan muka yang tidak
enak dilihat “Tolong SIM dan STNK!”
Saya (S) : Dengan muka bengong
yang belum menyadari kesalahan sambil menyerahkan SIM dan STNK ke Polisi. Sang
Polisi tanpa penjelasan lebih lanjut langsung saja menuliskan surat tilang di
Buku Tilang.
Saya : “Memang salah saya apa Pak?” seraya bertanya.
Polisi: “Tidak boleh memutar balik disini disana ada rambu-rambunya” sambil
menunjuk rambu yang jauh dari posisinya.
Saya : “Kalau saya mau putar balik harus dimana dong?” lanjut bertanya.
Polisi : “Disana” dan kemudian saya tidak memprotes si Polisi karena sudah
tidak niat lagi berbicara dengan dia yang mukanya sumpah ga enak dilihat.
Menurut saya kalaupun saya ditilang
sudah seharusnya Polisi menjelaskan kesalahan saya, bukan main langsung tilang
saja. Kesannya saya sudah tahu kesalahannya dan langsung tilang. Maaf pak
mungkin tidak semua Polisi seperti anda tapi dengan saya mengalami ini ini
membuat kesan jelek di institusi anda makin tertanam permanen di hati. Ternyata
lokasi ini adalah lokasi favorit dari Polisi yang akan menilang para pemotor
yang akan memutar baik.
Scan dari surat tilang yang berwarna biru |
Setelah itu saya mulai mencari
informasi untuk cara mengambil SIM yang sudah ditilang dan juga bertanya kepada
yang sudah pernah ditilang.Berbagai informasi saya dapat dari internet tapi
yang terbaru adalah dengan tilang online. Jadi kita bisa memantau proses secara
online.
Dari informasi yang saya dapat
dari teman kalau kita sebaiknya langsung aja kejaksaan dimana kita ditilang.
Misalnya kita ditilang didaerah Jakarta Timur maka kita harus datang langsung
kejaksaan Jakarta timur sebelumnya kita memeriksa terlebih dahulu di website tilang
online kejaksaan Jakarta Timur.
Memeriksa nomor tilang di web Kejaksaan |
Kalau lupa bisa dilihat berdasarkan hari sidang |
Jumlah denda yang harus dibayar |
Katanya nanti kita akan dikirimi
virtual account gitu tapi sampai seminggu ga ada sms dikirim ke nomor saya.
Gimana orang bisa tau si Polisi ga pernah nanya nomor hape saya. Kalau nanya
juga ga mau kasih hihihi.
Ini dia lokasi kejaksaan Jakarta Pusat (koordinat -6.153087, 106.842456) |
- Kita langsung melakuka pembayaran di Bank BRI begitu kita menerima nomor virtual kemudian setelah melakukan pembayaran langsung ke kantor Polisi asal yang menilang untuk mengambil kembali dokumen yang telah ditilang. Kemudian nanti kalau dinternet sudah keluar denda resmi, maka boleh diambil kembalian uang kita dikembalian dana kita. Cara ini tidak masuk dalam rencana saya dalam mengambil SIM saya yang kena Tilang.
- Kita menunggu data kita keluar di web kejaksaan da kemudian kita langsung datang ke kejaksaan untuk mengambil SIM kita dan langsung bayar denda tilang dikejaksaan tersebut. Cara ini yang menjadi pilihan saya.
Tempat pengambilan SIM Tilang di Kejaksaan Jakarta Pusat |
Informasi yang ditempel didinding loket |
Informasi lain |
Informasi tambahan |
Ini loketnya letakkan saja berkas tilang di kotak plastik didepan loket |
Masih kosong loketnya |
Saat itu belum ada orang yang mengantri untuk mengambil dokumen yang kena tilang, loket itu ternyata buka jam
9 pagi dan saat itu masih jam 8 pagi. Bakalan lama nih saya antri disini. Saat
itu sudah terlihat ada beberapa orang yang datang untuk mengambil dokumen yang kena
tilang.
Ada seorang bapak yang sudah
duduk disana, kemudian saya bergabung dengan si bapak tersebut dan saya disuruh
untuk meletakkan berkas saya di sebuah kotak plastik yang didepan loket. Saya
kemudian meletakkan berkas di kotak plastik tersebut.
Sudah mulai ramai |
Parkir motor tidak jauh dari loket tersebut |
Tidak beberapa lama kemudian
berkas tilang saya dimabil oleh anak sekolah yang PKL yang sedang belajar
disana. Kemudian tidak lama saya dipanggil oleh petugas dan diminta untuk
mrmbayar 75rb. Naik 6 ribu dari yang dinyatakan di internet. Tapi sudahlah, baiar
cepat selesai saya bayar saja dan kemudian saya menerima SIM saya yang kena
tilang tersebut. Tidak sampai 30 menit semua urusan saya telah selesai.
Berhubung masih pagi, masih sedikit yang datang kesini. Kalau sudah siang
dijamin ramai ini loket. Orang pagi hari saja sudah ada calo yang stand by.
Jadi Alur pengurusan tilang yang
saya lakukan adalah:
- Kena Tilang
- Cek di web kejaksaan dimana kita ditilang (kalau belum ada berarti berkas kita belum sampai di kejaksaan atau masih dikepolisin yang menilang).
- Datangi kejaksaan didaerah mana kita kena tilang
- Letakkan berkas tilang di depan loket
- Bayar tilang
- Pulang dan jangan lupa parkir
Demikianlah cerita saya mengenai
pengurusan tilang SIM, semoga cerita ini berguna bagi pembaca semua.