Sebenarnya sudah lama saya ingin menuliskan cerita ini murni untu berbagi informasi buat yang beli rumah seken seperti saya. Setelah membeli rumah seken tentu rekening listrik, PBB dan telepon masih atas nama pemilik lama. Sebagai pembeli dan pemilik yang baru tentu saja kita yang lebih berhak nama dicetak pada rekening tersebut.
Untuk melakukan balik nama pada rekening listrik, telepon dan PBB, saya harus mengambil cuti khusus, soalnya saya harus mengurus ke tiga tempat sekaligus.
Balik Nama Rekening PLN
Pertama datangi kantor PLN terdekat, dimana untuk rumah saya kantor PLN terdekat yaitu di daerah
Lokasi Kantor Pelayan PLN |
Kantor Layanan Pondok Gede
Alamat : Jl. Raya Jatimakmur No.150, Jakarta 17400
Telepon : (021) 8488385, 8488386 / Fax. (021) 8488387
E-mail : http://pondokgede@plnjaya.co.id
Untuk balik nama ini yang dibutuhkan adalah (kalau tidak salah):
- Rekening Bulan sebelumnya (asli)
- Akte Jual Beli rumah
- KTP asli & copy
- KK & KTP copy (jika rumah atas nama istri)
- Uang (kalau daya dirumah saya 1300 watt dibutuhkan uang sekitar 50rb-100rb, kira-kira segitu,saya lupa)
Langkahnya, pertama kita datangi counter untuk balik nama dan oleh karyawan atau karyawati kita akan disuruh untuk mengisi formulir (kadang mereka yang nolongin isi).
Selanjutkan kita akan disuruh bayar uang administrasinya ke Bank (disebelah PLN ada Bank Bukupin). Setelah selesai kita kembali lagi ke counter tadi untuk menyerahkan bukti bayar.