Motor adalah moda transportasi
kendaraan roda dua yang paling praktis dan paling saya sukai dalam berkendara
terutama saat pergi dan pulang kerja. Selain efisien dalam segi waktu dan murah
dari segi biaya. Terlebih lagi dalam membus kemacetan ibukota yang sudah semrawut.
Sewaktu saya membeli motor yang baru untuk transportasi kami pergi pulang
kantor, saya diinfokan kalau saya telah dikenakan pajak progresif karena
kepemilikan motor sudah dua dan dengan nama yang sama. Sebenarnya saya sudah
mengetahui kalau kita mempunyai dua kendaraan sepeda motor atau dua mobil
dengan nama pemilik yang sama maka akan dikenakan pajak progresif. Seperti yang tertuang dalam Perda DKI dibawah
ini.
“Berdasarkan draf Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta
Nomor 2 Tahun 2015, tarif pajak yang dikenakan terhadap pemilik kendaraan
pribadi adalah sebagai berikut:
• Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen.
• Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen.
• Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen.
• Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen.
• Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen.
• Kendaraan keenam besaran pajaknya 4,5 persen.
• Kendaraan ketujuh besaran pajaknya 5 persen.
• Kendaraan kedelapan besaran pajaknya 5,5 persen.
• Kendaraan kesembilan besaran pajaknya 6 persen.
• Kendaraan kesepuluh besaran pajaknya 6,5 persen.
• Kendaraan kesebelas besaran pajaknya 7 persen.
• Kendaraan kedua belas besaran pajaknya 7,5 persen.
• Kendaraan ketiga belas besaran pajaknya 8 persen.
• Kendaraan keempat belas besaran pajaknya 8,5 persen.
• Kendaraan kelima belas besaran pajaknya 9 persen.
• Kendaraan keenam belas besaran pajaknya 9,5 persen.
• Kendaraan ketujuh belas dan seterusnya besaran pajaknya 10 persen.”
• Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen.
• Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen.
• Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen.
• Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen.
• Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen.
• Kendaraan keenam besaran pajaknya 4,5 persen.
• Kendaraan ketujuh besaran pajaknya 5 persen.
• Kendaraan kedelapan besaran pajaknya 5,5 persen.
• Kendaraan kesembilan besaran pajaknya 6 persen.
• Kendaraan kesepuluh besaran pajaknya 6,5 persen.
• Kendaraan kesebelas besaran pajaknya 7 persen.
• Kendaraan kedua belas besaran pajaknya 7,5 persen.
• Kendaraan ketiga belas besaran pajaknya 8 persen.
• Kendaraan keempat belas besaran pajaknya 8,5 persen.
• Kendaraan kelima belas besaran pajaknya 9 persen.
• Kendaraan keenam belas besaran pajaknya 9,5 persen.
• Kendaraan ketujuh belas dan seterusnya besaran pajaknya 10 persen.”
Itu berita yang saya dapat mengenai pajak progresif.
Untuk kendaraan bermotor memang sepertinya besaran nilai yang ditetapkan
berbeda tiap daerahnya. Saya melihat di STNK motor untuk kendaraan pertama itu
besarannya 1,75% daerah Bekasi. Sedangkan untuk wilayah Jakarta lebih besar
yaitu 2% (berdasarkan peraturan diatas). Untuk kendaraan kedua di Bekasi
dikenakan pajak progresifnya sebesar 2,25% lebih kecil 0,25% dibandingkan
dengan DKI Jakarta yang mematok 2,5%.
Nah untuk menghindari saya dikenakan pajak progresif (yang mana sudah
kena) maka saya harus melakukan blokir kendaraan, sehingga nama kita sebagai
pemilik kendaraan yang lama dihapus dan pembeli kendaraan lama kita harus
melakukan balik nama dan tidak bisa meminjam KTP kita untuk melakukan
perpanjangan masa berlaku STNK.
Untuk itu saya ingin menceritakan bagaimana saya melakukan blokir
terhadap kendaraan bermotor saya yang pertama alias si Chelsea (Yamaha Scorpio) di SAMSAT Kota Bekasi. Pada hari Rabu tanggal
8 Pebruari 2017 pagi saya berangkat ke SAMSAT
Kota Bekasi yang berlokasi di
depan Stadiun Bekasi (Webleynya Bekasi). Saya berangkat sekalian mengantarkan Bunda ke Stasiun Kereta
Api, sedangkan saya masih melanjutkan perjalanan saya menuju Bekasi. Perjalanan
dari Rumah sampai Stasiun Kranji boleh dibilang lalu lintas lancar, akan tetapi
ujian dimulai dari Kranji sampai flyover
Summerecon macet tidak terkira. Penyebabnya mulai dari angkot yang berhenti
sembarangan, lampu merah yang rajin berkatifitas (hehehe)dan juga Polisi yang sedang merazia entah siapa. Waktu yang
dibutuhkan untuk menuju lokasi akhir ini
lebih lama dari pada waktu yang dibutuhkan untuk menuju ke kantor. Padahal
jaraknya lebih jauh ke kantor sepertinya.
Saya sampai di kantor SAMSAT
Kota Bekasi pada jam 07.50 pagi dan seperti biasa saya akan memarkirkan
motor di kantor Dinas Tenaga Kerja akan tetapi pintu masuk sampingnya masih
dikunci dan pintu utama masih ditutupi oleh pegawai yang apel pagi. Akhirnya
saya mengelilingi area perkantoran dulu, sekalian untuk mencari minum
(maksud hati sekalian menukarkan uang).
Denah Lantai 1 SAMSAT Kota Bekasi |
Loket Pengecekan Pajak Progresif |
Meja Informasi |
Ruang Tunggu |
Kebetulan sekali saat itu yang mengurus tidak begitu banyak. Saya
langsung menuju loket dan bertanya “Pak
bisa minta formulir blokir kendaraan?” kata saya. Petugas hanya menjawab
dengan anggukan kepala sembari memberikan selembar formulir yang harus saya
isi.
Saya kemudian mengisi formulir tersebut ditempat yang disediakan.
Berhubung keadaan motor itu sudah dijual maka yang diisi nomor dua. Tidak
banyak kolom yang mesti diisi maka pengisian dapat cepat dilakukan. Jangan lupa
untuk menempelkan materai dilolasi yang ditentukan dan kemudian ditanda tangani
diatas materai. Tengok sana, tengok sini tidak ada lem yang bisa
dipakai akhirnya air ludah jadi penggantinya hihihihi.
Setelah itu saya membawa berkas tersebut ke mbak mbak dimeja Informasi
yang duduk dengan elegannya dan bertanya proses selanjutnya. Si mbak dengan
baik hatinya merapikan dokumen saya yang ada hanya formulir dan fotokopi
KTP. Katanya hanya dibutuhkan fotokopi
ktp saja, selanjutnya di formulir itu ditulis "PRINT OUT R2" .
Selanjutnya saya disuruh menyerahkan formulir itu ke loket Pengecekan Pajak Progreif
dan sambil menunggu saya mengambil beberapa gambar untuk keperluan blog.
Tidak beberapa lama saya dipanggil dan sudah distepler sebuah dokumen yang berisikan data kendaraan saya miliki. Di
hasil cetakan itu tercetak dua nomor kendaraan roda 2 yang saya miliki dan saya
akan menghapus salah satunya. Saya balik betanya kepada si mbak mengenai proses
selanjutnya. Kemudin saya diarahkan untuk menuju lantai tiga yaitu Loket
Central Computer.
Surat Penyataan (Gratis) |
Permintaan print out di Loket Pengecekan Pajak Progresif |
Hasil print out yang digabung dengan form surat pernyataan |
Mulailah perjuangan berat saya mendaki lantai demi lantai. Pada lantai dua banyak sekali manusia yang berkumpul menunggu namanya dipanggil untuk perpanjangan masa berlaku STNK motor (lantai 2 unutk motor). Saya terus menaiki tangga demi tangga akhirnya saya sampai juga dilantai 3. Untungnya keramaian orang tidak seramai lantai 2. Untuk lantai 3 adalah untuk perpanjang maa berlaku STNK untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih. Tidak banyak yang menunggu untuk perpanjangan STNK kendaraaan roda 4.
Loket yang tersedia di Lantai 3 |
Denah Lantai 3 |
Loket penyerahaan STNK Roda 4 |
Ruang Tunggu lantai 3 |
Loket Pendaftaraan Perpanjangan masa Berlaku STNK Roda 4 |
Loket Roda 6 atau lebih |
Sebagai rangkuman berkas yang diperlukan adalah saat melakukan Blokir
kendaraan yang telah dijual adalah sebagai berikut (jika dilakukan sendiri oleh
pemilik kendaraan):
- Formulir surat pernyataan yang diminta di loket Pengecekan Pajak Progresif
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi KTP
- Fotokopi STNK (saat saya mengurus tidak ditanya, buat jaga-jaga bawa saja)
- Materai 6000
- Beli materai 7000
- Biaya Parkir 2000
Jadi total biaya yang dibutuhkan hanya 9000 rupiah dengan lama
pengurusan kurang lebih 30menit (syarat dan ketentuan berlaku). Semoga cerita
saya diatas dapat membantu para pembaca semua.