Blokir kendaraan yang telah dijual di SAMSAT Kota Bekasi

2:31:00 PM

Motor adalah moda transportasi kendaraan roda dua yang paling praktis dan paling saya sukai dalam berkendara terutama saat pergi dan pulang kerja. Selain efisien dalam segi waktu dan murah dari segi biaya. Terlebih lagi dalam membus kemacetan ibukota yang sudah semrawut. Sewaktu saya membeli motor yang baru untuk transportasi kami pergi pulang kantor, saya diinfokan kalau saya telah dikenakan pajak progresif karena kepemilikan motor sudah dua dan dengan nama yang sama. Sebenarnya saya sudah mengetahui kalau kita mempunyai dua kendaraan sepeda motor atau dua mobil dengan nama pemilik yang sama maka akan dikenakan pajak progresif.  Seperti yang tertuang dalam Perda DKI dibawah ini.

“Berdasarkan draf Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015, tarif pajak yang dikenakan terhadap pemilik kendaraan pribadi adalah sebagai berikut:
• Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen.
• Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen.
• Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen.
• Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen.
• Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen.
• Kendaraan keenam besaran pajaknya 4,5 persen.
• Kendaraan ketujuh besaran pajaknya 5 persen.
• Kendaraan kedelapan besaran pajaknya 5,5 persen.
• Kendaraan kesembilan besaran pajaknya 6 persen.
• Kendaraan kesepuluh besaran pajaknya 6,5 persen.
• Kendaraan kesebelas besaran pajaknya 7 persen.
• Kendaraan kedua belas besaran pajaknya 7,5 persen.
• Kendaraan ketiga belas besaran pajaknya 8 persen.
• Kendaraan keempat belas besaran pajaknya 8,5 persen.
• Kendaraan kelima belas besaran pajaknya 9 persen.
• Kendaraan keenam belas besaran pajaknya 9,5 persen.
• Kendaraan ketujuh belas dan seterusnya besaran pajaknya 10  persen.”

Itu berita yang saya dapat mengenai pajak progresif. Untuk kendaraan bermotor memang sepertinya besaran nilai yang ditetapkan berbeda tiap daerahnya. Saya melihat di STNK motor untuk kendaraan pertama itu besarannya 1,75% daerah Bekasi. Sedangkan untuk wilayah Jakarta lebih besar yaitu 2% (berdasarkan peraturan diatas). Untuk kendaraan kedua di Bekasi dikenakan pajak progresifnya sebesar 2,25% lebih kecil 0,25% dibandingkan dengan DKI Jakarta yang mematok 2,5%.

Nah untuk menghindari saya dikenakan pajak progresif (yang mana sudah kena) maka saya harus melakukan blokir kendaraan, sehingga nama kita sebagai pemilik kendaraan yang lama dihapus dan pembeli kendaraan lama kita harus melakukan balik nama dan tidak bisa meminjam KTP kita untuk melakukan perpanjangan masa berlaku STNK.

Untuk itu saya ingin menceritakan bagaimana saya melakukan blokir terhadap kendaraan bermotor saya yang pertama alias si Chelsea (Yamaha Scorpio) di SAMSAT Kota Bekasi. Pada hari Rabu tanggal 8 Pebruari 2017 pagi saya berangkat ke SAMSAT  Kota Bekasi yang berlokasi  di depan Stadiun Bekasi (Webleynya Bekasi). Saya berangkat  sekalian mengantarkan Bunda ke Stasiun Kereta Api, sedangkan saya masih melanjutkan perjalanan saya menuju Bekasi. Perjalanan dari Rumah sampai Stasiun Kranji boleh dibilang lalu lintas lancar, akan tetapi ujian dimulai dari Kranji sampai flyover Summerecon macet tidak terkira. Penyebabnya mulai dari angkot yang berhenti sembarangan, lampu merah yang rajin berkatifitas (hehehe)dan juga Polisi yang sedang merazia entah siapa. Waktu yang dibutuhkan untuk menuju lokasi akhir  ini lebih lama dari pada waktu yang dibutuhkan untuk menuju ke kantor. Padahal jaraknya lebih jauh ke kantor sepertinya.

Saya sampai di kantor SAMSAT  Kota Bekasi pada jam 07.50 pagi dan seperti biasa saya akan memarkirkan motor di kantor Dinas Tenaga Kerja akan tetapi pintu masuk sampingnya masih dikunci dan pintu utama masih ditutupi oleh pegawai yang apel pagi. Akhirnya saya mengelilingi area perkantoran dulu, sekalian untuk mencari minum (maksud hati sekalian menukarkan uang).
Denah Lantai 1 SAMSAT Kota Bekasi
Setelah melakukan satu kali victory lap hehehe, saya langsung masuk ke area parkir  kantor SAMSAT dan meletakkan motor diposisi yang sangat strategis (dekat pintu keluar). Saya langsung menuju ke belakang kantor SAMSAT untuk memfotokopi KTP dan STNK serta membeli materai (lupa membeli sebelumya). Akan tetapi materai  sudah sold out semua, saking susah mencari materai disana saya harus berkeliling mencarinya dengan berjalan kaki. Jikalau harus mengeluarkan motor akan susah mencari spot parkir lagi, secara area parkir disana sangat terbatas. Ada banyak tukang fotokopi disana dan stoknya pada habis semua.

Loket Pengecekan Pajak Progresif

Meja Informasi

Ruang Tunggu
Pada saat akan masuk, saya bertanya kepada petugas yang membagikan formulir perpanjangan masa berlaku STNK. Dimana lokasi untuk meminta formulir blokir kendaraan (surat pernyataan). Kemudian saya diarahkan untuk menuju loket Pengecekan Pajak Progresif yang berada di sebelah kiri pintu masuk.

Kebetulan sekali saat itu yang mengurus tidak begitu banyak. Saya langsung menuju loket dan bertanya “Pak bisa minta formulir blokir kendaraan?” kata saya. Petugas hanya menjawab dengan anggukan kepala sembari memberikan selembar formulir yang harus saya isi.

Saya kemudian mengisi formulir tersebut ditempat yang disediakan. Berhubung keadaan motor itu sudah dijual maka yang diisi nomor dua. Tidak banyak kolom yang mesti diisi maka pengisian dapat cepat dilakukan. Jangan lupa untuk menempelkan materai dilolasi yang ditentukan dan kemudian ditanda tangani diatas materai. Tengok sana, tengok sini tidak ada lem yang bisa dipakai akhirnya air ludah jadi penggantinya hihihihi.

Setelah itu saya membawa berkas tersebut ke mbak mbak dimeja Informasi yang duduk dengan elegannya dan bertanya proses selanjutnya. Si mbak dengan baik hatinya merapikan dokumen saya yang ada hanya formulir dan fotokopi KTP.  Katanya hanya dibutuhkan fotokopi ktp saja, selanjutnya di formulir itu ditulis "PRINT OUT R2" . Selanjutnya saya disuruh menyerahkan formulir itu ke loket Pengecekan Pajak Progreif dan sambil menunggu saya mengambil beberapa gambar untuk keperluan blog.

Tidak beberapa lama saya dipanggil dan sudah distepler sebuah dokumen yang berisikan data kendaraan saya miliki. Di hasil cetakan itu tercetak dua nomor kendaraan roda 2 yang saya miliki dan saya akan menghapus salah satunya. Saya balik betanya kepada si mbak mengenai proses selanjutnya. Kemudin saya diarahkan untuk menuju lantai tiga yaitu Loket Central Computer.
Surat Penyataan (Gratis)

Permintaan print out di Loket Pengecekan Pajak Progresif
Hasil print out yang digabung dengan form surat pernyataan

Mulailah perjuangan berat saya mendaki lantai demi lantai. Pada lantai dua banyak sekali manusia yang berkumpul menunggu namanya dipanggil untuk perpanjangan masa berlaku STNK motor (lantai 2 unutk motor). Saya terus menaiki tangga demi tangga akhirnya saya sampai juga dilantai 3. Untungnya keramaian orang tidak seramai lantai 2. Untuk lantai 3 adalah untuk perpanjang maa berlaku STNK untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih. Tidak banyak yang menunggu untuk perpanjangan STNK kendaraaan roda 4.
Loket yang tersedia di Lantai 3
Denah Lantai 3
Posisi loket Central Komputer sendiri berada disamping kiri tangga. Jadi posisi agak kebelakang. Berkas langsung saya serahkan kepada petugas penjaga loket dan petugas bertanya fotokopi surat penyataanya (yang sudah ditanda tangani) mana. Waduh...... Tidak ada yang bulang kalau harus difotokopi (iya lah orang saya ndak nanya hahahaha). Soalnya fotokopi diperlukan untuk tanda terima dimereka. Bakalan naik turun tangga lagi ini (olahraga lagi nih). Sewaktu saya akan meninggalkan loket untuk fotokopi berkas saya dipanggil kembali oleh bapak penjaga loket. "mas mana berkasnya tadi?" kata si bapak. Langsung saya serahkan berkasnya dan saya disuruh untuk tanda tangan sekali lagi di berkas dan disuruh menunggu. Saya bertanya kepada pak petugas" masih perlu difotokopi pak?" dan dijawab " tidak perlu mas”. Saya disuruh menununggu sementara data saya diproses disana. Mungkin si bapak kasihan melihat saya bisa kurus naik turun tangga. Hahahaha.  Bisa kurus ni anak bulet hahaha.
Loket penyerahaan STNK Roda 4 
Ruang Tunggu lantai 3



Loket Pendaftaraan Perpanjangan masa Berlaku STNK Roda 4

Loket Roda 6 atau lebih
Tidak sampai 10 menit kemudian saya kembali dipanggil oleh pak petugas loket, karena cuma saya sendiri yang berurusan dengan beliau. Berhubung saya tidak membawa fotokopi surat pernyataan maka saya hanya diberikan hasil cetakan data kepemilikan kendaraan yang telah di stempel  “KENDARAAN TELAH DILAPORKAN” serta data kendaraan saya yang pertama telah dicoret. Maka berakhir pula petualangan saya di kantor SAMSAT kali ini. Seharusnya pajak motor saya yang baru seharusnya turun pembayarannya pada pembayaran pajak bulan Juni.
Selembar kertas ini yang saya dapat

Sebagai rangkuman berkas yang diperlukan adalah saat melakukan Blokir kendaraan yang telah dijual adalah sebagai berikut (jika dilakukan sendiri oleh pemilik kendaraan):
  1. Formulir surat pernyataan yang diminta di loket Pengecekan Pajak Progresif
  2. Fotokopi Kartu Keluarga
  3. Fotokopi KTP
  4. Fotokopi STNK (saat saya mengurus tidak ditanya, buat jaga-jaga bawa saja)
  5. Materai 6000
Biaya yang harus dikeluarkan saat mengurus adalah :
  • Beli materai 7000
  • Biaya Parkir 2000

Jadi total biaya yang dibutuhkan hanya 9000 rupiah dengan lama pengurusan kurang lebih 30menit (syarat dan ketentuan berlaku). Semoga cerita saya diatas dapat membantu para pembaca semua.

You Might Also Like

30 komentar

  1. Aduh bang aq pun baru ajja kena nih,, Td ada yg nganter surat dr samsat tagihan tunggakan pajak kendaraan,, org kendaraannya ajja udah di jual lama brtahun2 yg lalu... Kita kira org nya udah balik nama
    Brarti klo udah ngurus blokir kita gak prlu kan bayar pajak?
    Lg an aq jg gak mau byr org bukan aq yg pake...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Seharusnya.... sejak dijual itu langsung di blokir mbak Diva, jadi kita ga mau tau lagi apa yang terjadi dengan kendaraan yang sudah kita jual. Cob diurus saja mbak blokirnya. Bilang kendaraan sudah dijual lama.

      Hapus
  2. Saya mau blokir kendaraan, tapi ga punya FC STNK dan lupa no platnya. Kira kira bisa gak yah?

    BalasHapus
  3. Apakah rangkuman berkas yg di perlukan sama di semua samsat karena saya mau blokir di samsat jakarta timur

    BalasHapus
    Balasan
    1. Seharusnya sama. Semua data yang penting sudah saya ceritakan diatas.

      Hapus
  4. Klo gak ad fc stnk bisa gak ya?

    BalasHapus
  5. pak..kalo ktp nya beda alamat..soalnya saya pindah rumah bagaimAna ya

    BalasHapus
  6. Datangin saja dulu samsatnya ibu... mau beda alamat atau tida yang penting tujuan utamanya blokir kendaraan dahulu.... kalaupun ada pesyaratan tambahan mungkin bisa ditanya lebih lanjut di samsatnya.

    BalasHapus
  7. KALO SYARAT PEMBLOKIRAN KENDARAAN RODA 4 MOBIL ATAS NAMA PT/PERUSAHAAN PERSYARATANNYA APA AJA YANG HARUS DI LENGKAPI, THKS

    BalasHapus
  8. Lupa pc STNK, lebih dr3,. Ribet nggak ya ngurus nya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ga ribet kok mas. asal meluangkan waktu sebentar aja kok....

      Hapus
  9. Klo pemblokiran kendaraan a/n istri diwalilkan suaminya apa harusnya pke surat kuasa juga

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kalau bukan orang yang bersangkutan biasanya minta surat pernyataan. Itulah kenapa saya semua kendaraan atas nama saya. Soalnya yang ngurus kemana-mana itu saya. Jadi ga perlu surat suratan....

      Hapus
  10. Setelan blokir berapa lama pajak progresifnya akan dihapus mas? Sy baru kmrn mau bayar pajak mobil trus disuruh blokir dulu, krn lumayan selisih pajak progresifnya. Tks for sharing

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya bu.... setelah itu akan dikurangi pajaknya dan kendaraan kita juga berubah menjadi kendaraan ke-1 lagi yang sebelumnya kendaraan ke 2.

      Hapus
  11. pak mau tanya , ga pakai surat bukti penjualan kah??

    BalasHapus
    Balasan
    1. Tidak ditanyakan pas saya kemaren.... Intinya kan di blokir aja. Yang perlu bukti penjualan kan pas waktu jual beli, bukan pas blokir. Jadi pas nanti si pembeli balik nama butuh tuh.

      Hapus
  12. Pak mau tanya kalau pemblokiran kendaraan yang hilang apakah sama caranya langsung seperti itu?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bener sekali tentu saja dilengkapi dengan surat kehilangan

      Hapus
  13. kalau sdh ngga ada poto kopi stnk msh bisa pak?

    BalasHapus
  14. Kalau boleh tau habis berapa ya buat blokir kendaraan saya punya 2 yang blm ke blokir ?

    BalasHapus
  15. Selamat Siang Bapak/Ibu Azra Shop

    izin bertanya kalau untuk cabut berkas kendaraan R4 dari bekasi apa saja yang diperlukan ya pak/bu?
    rencana saya akan cabut berkas kendaraan R4 Plat Bekasi dan dimutasi ke Kab Bogor.
    Mohon info

    terima kasih
    Bayu
    Cibinong, Kab Bogor

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kurang lebih sama lah mas dengan persyaratan yang saya ceritakan diatas.

      Hapus
  16. Gan,, mau nanya .

    Kalau kredit motor sudah dua kali tapi ga lunas dan ditarik leasing terus mau kredit lagi (semua STNK atas nama pribadi)

    Apa itu kena pajak progresif , walau ditarik leasing ?



    BalasHapus
  17. Untuk blokir kendaraan yg sudah dijual agar tidak kena pajak progresif, apakah sudah dapat online untuk samsat bekasi ?

    BalasHapus
  18. Kalo samsat yang di depan gor Chandrabaga bisa untuk pembolokiran data STNK gak ya min

    BalasHapus
  19. Maaf mau tanya.
    Jika kasusnya kendaraan yang akan diblokir ada tunggakan pajak karena si pembeli tidak membayarkan pajaknya itu bagaimana ya pak? Apakah si nama yang masih tercantum dikendaraan tersebut harus membayar dulu pajaknya sebelum di blokir? Sekiranya bapak tau jawabannya mohon dijawab ya pak. Terima kasih

    BalasHapus

Like us on Facebook

Flickr Images