Setiap kita melakukan peminjaman ke bank dengan jaminan sertifikat tanah maka sertifikat tanah itu nantinya itu akan diagunkan oleh bank. Jadi kalau nanti pinjaman kita bermasalah bank bisa ngejual tanah kita, tanpa kesulitan. Nah.... apabila kita nantinya telah melunasi pinjaman di bank, maka kita harus melakukan proses roya di kantor BPN tempat tanah kita itu berada. Karena kami berada di bekasi kota, maka proses royanya dilakukan di kantor BPN Bekasi di Bekasi Timur.
Ini merupakan kali kedua kami
melunasi pinjaman kami di bank, sehingga kami di harus melakukan proses roya
setifikat tanah kami kembali. Saya tidak mau menggunakan jasa pihak ketiga
karena dari yang saya baca, harga yang ditawarkan lumayan mahal. Mending saya urus
sendiri hehehe….
Dulu waktu pertama kali proses
roya ke kantor BPN, proses roya bisa
dilakukan dengan sehari jadi. Soalnya pada saat itu memang ada program one day service untuk roya. Akan tetapi
untuk kali kedua bunda tidak bisa ikut
bersama saya, Karena harus bekerja, jadi
untuk proses roya ini harus dikuasakankan (surat kuasa sudah disediakan oleh
BPN). Untuk proses roya sendiri saya sudah mempunyai gambaran bagaimana proses
roya itu sendiri.
Minta formulir Roya disini (meja petugas) |
Untuk pertama kali kedatangan tanggal 23 Juni 2020, tujuan kedatangan saya hanya untuk mengambil formulir saja. Sedangkan pengisinya akan lakukan di rumah. Pada kali pertama roya dahulu, untuk proses pengambilan formulir kita harus membeli berikut map di koperasi yang berada di dekat area parkir motor. Sedangkan untuk kedua kali ini prosesnya sedikit berbeda ada karena untuk pengambilan formulir dilakukan di depan pintu masuk dari kantor BPN.
Setelah minta formulir roya ke
petugas, saya melihat bahwa sistem untuk masuk ke dalam kantor ini mengalami perubahan dikarenakan pandemi covid 19. Sekarang untuk
masuk kedalam gedung BPN. Kita harus mengisi daftar tunggu dan nanti akan
di[anggil berdasarkan kedatangan. Jadi kita menginformasikan tujauan kedatangan
kepada petugas nanti petugas akan menyodorkan lembaran kertas daftar kedatangan
(sesuai tujuan). Selesai mengisi didaftar kedatangan kita akan diminta menunggu
di kursi yang telah tersedia sampai nama kita dipanggil oleh petugas dan
diperiksa suhu pada saat akan masuk kedalam gedun BPN.
Depan pintu masuk telah disusun
beberapa kursi-kursi dan juga tenda yang akan dijadikan tempat menunggu para
tamu yang akan mengurus surat tanahnya
ke kantor BPN. Ini tentu saja sesuai dengan protokol covid 19 yaitu jarak
antara 1 kursi dan kursi lain sedikit berjauhan dan wajib menggunakan masker
untuk masuk ke dalam kantor BPN.
Setelah mengambil beberapa foto dan
juga formulir, kemudian saya meninggalkan kantor tersebut untuk pulang dan
nantinya formulir ini akan diisi oleh bunda selaku pemilik tanah.
Berhubung untuk Roya ini, saya selaku penerima kuasa dari istri. Maka saya membutuhkan 2 buah materai yang harus ditempelkan di formulir. Adapun syarat-syarat yang harus dibawa untuk melakukan roya adalah:
- Buku Hak Milik Tanah (Asli)
- Surat keterangan Lunas (Roya) asli
- Formulir yang telah diisi (asli)
- Surat kuasa (asli) bagi yang dikuasakan dan berikut materai
- KTP Penerima Kuasa dan Pemberi Kuasa (Asli & Fotokopi)
- Kartu Keluarga (asli dan Fotokopi)
Keesokan harinya saya telah
mempersiapkan segala sesuatu yang harus saya bawa untuk syarat-syarat yang dibutuhkan terdapat di
halaman pertama formulir pendaftaran roya jadi kita diminta untuk membahas
semua persyaratan yang diminta oleh BPN untuk melakukan proses roya. Saya telah melengkapi syarat-syarat tersebut sesuai dengan apa yang diminta.
Setelah mengambil resi penerimaan
di kantor bapenda Kota Bekasi, saya langsung meluncur ke kantor BPN yang berada
di sebelah sungai Kalimalang di Bekasi Timur. Setelah memarkirkan motor dan
menuju ke depan kantor BPN. Saya langsung mengisi kertas kedatangan sebagai
bukti antrian masuk kedalam kantor BPN. Ternyata sebelum kedatangan saya sudah
beberapa orang yang telah mengantri yang juga untuk mengurus surat tanahnya di
kantor BPN tersebut. Saya mendapatkan nomor urut 13, nantinya akan
dipanggil oleh petugas. Nomor didapatkan dengan cara mengisi daftar hadir yang
ada di meja petugas
Di kantor BPN ini dimulai itu
dibuka pada pukul jam 9 pagi, akan tetapi pada sebelum jam 9 pagi sudah ada
beberapa orang yang telah dipanggil untuk masuk ke dalam kantor. Setelah berapa
orang dipanggil ke dalam kantor BPN, akhirnya nama saya pun dipanggil.
Nunggunya di tenda biru yah...... |
Area tunggu lain |
Sebelum masuk ke kantor BPN tentu saja sesuai dengan protokol kesehatan, dilakukan pemeriksaan suhu oleh petugas. Setelah itu langsung kita diarahkan untuk masuk ke dalam kantor dan lagi-lagi kita akan diminta untuk mengisi sebuah daftar apabila kita ingin melakukan proses roya.
Didalam itulah tempat validasi |
Kondisi para penunggu antrian |
Masalah oh masalah..... |
Kemudian kita akan diarahkan ke sayap kanan kantor BPN ini,yaitu untuk melakukan validasi terlebih dahulu. Sebenarnya untuk validasi ini bisa dilakukan secara online akan tetapi saya sendiri belum tahu untuk proses validasi online ini sehingga saya melakukan proses validasi secara manual ke kantor BPN. Parahnya ternyata server di kantor BPN sedang mengalami gangguan sehingga untuk melakukan proses validasi satu orang saja dibutuhkan waktu yang lebih lama dari yang seharusnya.
Sebelum melakukan validasi,
kembali saya harus terlebih dahulu mengantri untuk bisa masuk ke dalam ruangan
validasi. Karena sebelum saya ternyata sudah ada beberapa orang yang telah
mengantri terlebih dahulu. Mendekati jam 10 pagi akhirnya saya bisa masuk ke
dalam ruangan validasi. Disini untuk divalidasi
kurang lebih sekitar 10 menit. Untuk proses validasi ini, kita hanya menyerahkan
sertifikat tanah untuk diperiksa oleh pihak kantor BPN dan apabila telah divalidasi
barulah kita bisa melakukan proses berikutnya.
Itu loket no. 5 |
Kemudian setelah proses validasi selesai, kembali diarahkan ke bagian tengah kantor BPN ini yaitu pada loket 4 dan 5 untuk melakukan proses penerimaan berkas.
Sebenarnya pada sebelum saya
melakukan validasi Nama saya juga telah dipanggil oleh petugas loket 4 dan 5,
akan tetapi berhubung saya belum melakukan proses validasi. Maka saya harus
melakukan validasi terlebih dahulu sebelum menuju ke loket.
Sesampai di loket 4 dan 5 kita
akan diminta untuk menyerahkan semua berkas-berkas yang telah diminta sesuai
dengan formulir halaman 1. Kemudian petugas akan memeriksa semua kelengkapan
berkas data-datanya dan akan membuatkan tanda terima dari berkas-berkas
tersebut.
Berkas-berkas tersebut akan
dimasukkan ke dalam sebuah map yang telah disediakan oleh petugas dan kita akan
diminta untuk membuat nama dan nomor handphone yang whatsapp-nya aktif untuk nantinya akan
diberitahukan proses selanjutnya.
Proses selanjutnya yaitu
melakukan pembayaran melalui bank atau bisa juga melalui transfer kesemua bank
atau bisa juga menggunakan kantor pos dan hal ini akan diinformasikan melalui
WhatsApp oleh petugas kantor BPN.
Setelah menerima tanda terima
dari petugas kantor BPN, kemudian saya melanjutkan pulang ke rumah dan untuk
proses hari itu dianggap selesai.
sekitar jam 4 sore saya menerima pesan
WhatsApp dari petugas BPN untuk melakukan pembayaran proses roya rp
50.000 dengan transfer atau melalui kantor pos. Sedangkan saya mencoba untuk
melakukan pembayaran dengan menggunakan internet banking Bank Syariah mandiri
berhubung Dana saya masih ada sisa rp. 100.000 dalam bank tersebut (hihihihi)….
sehingga bisa melakukan pembayaran.
Untuk bukti pembayaran kita harus
kirimkan ke petugas tersebut dengan membalas pesan yang telah dikirimkan oleh
petugas tadi melalui whatsapp yang tadinya dikirimkan.
Untuk proses Roya ini membutuhkan
waktu 14 hari kerja sejak pembayaran kita lakukan, hal ini sedikit mengalami kemunduran jika
dibandingkan pada saat kami melakukan roya pertama kali beberapa tahun yang
lalu, yang hanya butuh 1 hari kerja dan bahkan pada saat itu hari sabtu.
Menurut saya ini adalah sebuah kemunduran dari pelayanan BPN. Mungkin ada
pertimbangan lain yang diambil oleh pihak BPN ya saya mengikuti alur saja.
Berhubung ini sudah merupakan
kebijakan dari kantor BPN maka saya hanya bisa menunggu 14 hari kemudian sampai
nantinya akan mengambil surat tanah yang
telah diroya tersebut.
Seharusnya proses roya saya
selesai sekitar tanggal 16 Juli 2020. Akan tetapi biar sekali dengan dengan
proses di Bapenda yang saya lakukan untuk melakukan perubahan luasan rumah di
PBB juga selesai. Tanggal 21 Juli saya bergerak ke kantor BPN setelah mengambil
hasil di Bapenda. Sampai di kantor BPN sekitar jam 8.30, sudah banyak antrian
yang akan mengurus ke BPN.Saya mendapatkan antrian ke 9. Oh iya…. Untuk
melakukan pengambilan jangan lupa membawa tanda terima yang diberikan petugas
dan bukti pembayaran (kalau ini inisiatif saya) dan juga KTP asli (kuasa dan
penerima kuasa).
Tanda terima diserahkan di loket ini |
Ambil Sertifikat yang sudah diroya disini |
Siapin pulpen yah |
Informasi tambahan |
Tidak berapa lama petugas yang
lain keluar memanggil saya, saya diminta untuk memperlihatkan KTP saya. Setelah
itu petugas menjelaskan bahwa hak tanggungan telah dihapuskan, ini dibuktikan
dengan dicoretnya nama Bank Muamalat dari Surat Tanah kami. Saya juga diminta
untuk mengisi buku tanda terima oleh petugas dan setelah itu proses roya telah
selesai.
Tanggap Covid 19 |
Proses Validasi bisa online ternyata |
Saran-saran |
Masih saran |
Jelas ga? |
Ga tau ini apa.... |
Yang mau ngadu..... |
Ini alur validasi |
Inti cerita diatas bahwa proses roya di BPN itu bisa berbeda-beda dengan berjalannya waktu. Sesuatu yang pasti bahwa kita bisa melakukan sendiri kalau kita mau dan ada waktu. Selamat berjuang….