UPDATE:
"Sekarang pembuatan Akte harus sesuai dengan domisili, jadi cerita saya dibawah sudah tidak berlaku lagi. Silahkan mengacu pada UU No. 24 Tahun 2013"
Sesuai dengan Undang-Undang No.
24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 pencatatan
kelahiran yang sebelumnya berdasarkan atas asa peristiwa, sejak ditetapkannya
undang-undang ini berubah menjadi berdasarkan atas domisili, sehingga
pencatatan dilakukan pada instansi pelaksanan sesuai dengan domisili pelapor.
Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya.
Sebagai hasil pelaporan kelahiran, diterbitkan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran.
Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya.
Sebagai hasil pelaporan kelahiran, diterbitkan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran.
Persyaratan
Untuk memperoleh Pelayanan
Pelaporan Kelahiran harus memenuhi persyaratan berikut ini:
a. Surat
Pengantar RT/RW;
b. Surat
Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Dokter/Bidan/Pilot/Nahkoda
c. Asli
dan Fotokopi KK bagi penduduk/SKSKPNP bagi penduduk non permanen;
d. Asli
dan Fotokopi KTP Orang tua/SKDS/Surat Keterangan Pelaporan Tamu;
e. Asli
dan Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan Orang tua;
f.
Asli dan Fotokopi Paspor bagi Orang Asing;
g. Surat
Keterangan Kepolisian untuk anak yang tidak diketahui asal-usulnya; dan
h. Surat
Keterangan dari lembaga sosial untuk kelahiran anak penduduk rentan.
Tidak terasa sudah 9 bulan anak saya lahir ke bumi ini. Dia kami beri nama Nabil Ibnu Haziq, dan sayang adek Nabil mesti masuk ke urmah sakit lagi karena kata dokter bilirubinnya tinggi sekali 15 lebih (standarnya 1-10). Terpaksa adek mesti dirawat lagi di rumah sakit di Kelapa Gading. Mana sekarang rumah kami sudah pindah ke Bekasi, tapi karena yang ngerawat dari lahirnya (Dr. Albert Sarayar) di Gading ya disana dia dirawat buat disinar.
Tapi selama nunggu adek Nabil dirawat, saya memutuskan untuk
mengurus akta kelahirannya. Sebelum itu saya sudah mencari-cari informasi
tentang pembuatan akta kelahiran. Berhubung saya tinggal di Bekasi saya mencari
di Mbah Google tentang cara pembuatan akta di Bekasi. Baik itu di web
pemerintah kota
Bekasi dan di-Blog.
Sedikit informasi yang saya dapat tentang pembuatan akta
kelahiran di-Bblog dan informasi yang terpenting saya dapat web pemerintah kota Bekasi di
http://www.Bekasikota.go.id. Dimana disana dinyatakan bahwa kalau anak lahir di
Jakarta hanya
bisa membuat akta ditempat anak itu lahir dan bukan berdasarkan KTP orang tua.
Kutipannya sebagai berikut :
“ Assalamu’alaikum Yth. Bpk/Ibu Kadis kependudukan dan
Capil. Kota
Bekasi. Saya Deni adam malik, warga Kel.Harapan Jaya, Kec, Bekasi Utara Kp.Rw
Bambu, belum lama ini mengurus pembuatan akte kelahiran anak saya yang lahir di
Probolinggo, Jawa Timur, namun tidak bisa karena menurut petugas di kelurahan
Harapan Jaya harus mebuatnya di tempat dimana anak saya lahir padahal saya dan
istri saya sudah ber KTP/berdomisili di Kota Bekasi. dan menurut Perpres No.25
Tahun 2008 pasal 51 ayat 2 pencatatan peristiwa kelahiran sebagaimana diamksud
pada ayat (1)dilakukan dengan memperhatikan tempat domisili ibunya bagi
penduduk warga negara indonesia.
1.YANG INGIN SAYA TANYAKAN APAKAH BENAR YANG DIKATAN PETUGAS
KELUHARAN BAHWA SAYA HARUS MEMBUAT AKTE ANAK SAYA DITEMPAT DIA LAHIR?
2.BAGAIMANA TAFSIARAN YANG BENAR TENTANG PERPRES NO.25 TAHUN
2008 PASAL 51 AYAT 2?
MOHON INFORMASINYA LEBIH LANJUT. TERIMAKASIH
ditujukan ke: Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil admin
infokom@kotaBekasi.go.id kotaBekasi.go.id
�Kepada
Yth. Sdr. Deni Adam Malik,
Sehubungan dengan pertanyaan Sdr. petugas operator website
Dinas Kependudukan dan Catatn Sipil Kota Bekasi telah menghubungi Sdr Deni Adam
Malik via telpon pada tanggal 24 September 2010 pukul 11.15 WIB dan menjelaskan
sebagai berikut :
1. Sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan berdasarkan azas peristiwa dan dijelaskan kembali melalui perpres
no 25 tahun 2008, yang mana jika kelahiran setelah tahun 2006 akta kelahiran
wajib dicatatatkan di tempat asal daerah anak lahir atau peristiwa dan jika
kelahiran tersebut sebelum tahun 2006 dapat di catatatkan berdasarkan domisili
orang tua tinggal. Demikian yang dapat kami jelaskan dan terima
kasih…..RBE/Rief…”
Dari penjelasan tersebut saya mendapatkan lagi tulisan yang
bertolak belakang dengan tulisan diatas di blog. Sayapun bingung kok kayanya
ribet banget yah ngurus akta kelahiran. Apa minta tolong aja ya ama rumah
sakit. Kalau rumah sakit sih bisa membantu dengan biaya Rp.250rb. Biayanya yang
lumayan itu yang membuat saya berpikir, kenapa tidak saya coba saja dahulu
untuk mengurus sendiri. Kalau seandainya melewati biaya yang diberikan rumah
sakit saya akan mengurus lewat rumah sakit saja.