Sebenarnya saya memperpanjang SIM
C berbarengan dengan SIM A yang juga habis masa ceritaya bisa dibaca pada pada
link berikut ini http://goo.gl/vcPwxs . PAda
awalnya saya sedikit ragu apakah saya bisa memperpanjang SIM C tersebut soalnya
alamat yang tertera pada SIM C berbeda dengan alamat yang ada pada KTP
elektronik saya.
Beruntungnya saat ini sudah ada
perpanjangan SIM secara online. Jadi saya tidak harus datang ke SAMSAT kota
Bekasi yang biasanya selalu ramai dengan antrian orang membuat SIM. Syaratnya
tentu saja harus punya E-KTP yang mana datanya sudah tersimpan di server milik
pemerintah dalam ini mungkin Kementrian Dalam Negeri (CMIIW)….
Pada hari pertama kedatangan saya
ke Gerai SIM yang berada di lantai 3 Mall Artha Gading, dimana saya saat itu kurang
beruntung. Loket pendaftaran sudah ditutup karena jam operasionalnya untuk
pendaftaran jam 08.30 -12.00. Saat itu saya dating pada pukul 13.30. Ototmatis saya tidak diayani, mereka hanya
melayani penyelesaian berkas yang belum dipanggil.
Saat itu saya bertanya “Mbak kalau alamat pada SIM dan KTP
elektronik beda bagaimana?”, “Apakah bisa diperpanjang?” lanjut saya.
Dijawab oleh Mbak penjaga loket “Bisa
mas, nanti alamat mengikuti KTP”. Alhamdulillah jadi saya tidak perlu lagi
mencabut berkas dan mengurus ke Bekasi. Cukup satu kali dating SIM saya
langsung selesai.