Lunassssssssssss…………..sudah hutang kami di
sebuah Bank Swasta Nasional untuk KPR rumah yang kami tempati sekarang ini.
Sebenarnya belum lunas sih hehehe. Saya hanya memindahkan pinjaman ke kantor
saya, yang mengenakan bunga lebih sedikit dari Bank. Lumayan penghematanya.
Pada saat memindahkan saya mengerahkan semua bonus yang saya dapat dan semua
simpanan yang kami punyai untuk melunasi pinjaman itu. Akhirnya kami bisa
melunasi KPR kami pada bank.
Pada saat pelunasan saya diberikan document untuk
roya tanah. Nahlo ini apa lagi saya pikir saat itu. Kemudian saya mencari
informasi di Internet kalau kita sudah melunasi KPR di bank maka kita perlu
untuk meroya kan lagi sertifikat tanah kita di kantor BPN setempat, karena saya
tinggal di Bekasi maka dilakukan proses Roya di BPN Bekasi Kota.
Pengertian Roya secara umum adalah pencoretan Hak Tanggungan yang melekat pada buku tanah yang menjadi objek Hak Tanggungan, karena hapusnya Hak Tanggungan yang membebani atas tanah. Permohonan Roya diajukan kepada instansi yang berwenang yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN). Untuk sebuah hasil ketikan di buku tanah kami dibutuhkan sedikit kesabaran bagi kami hehehehe.
Saya mulai mencari lokasi dimana itu BPN Kota
bekasi di Internet. Ternyata lokasinya di Jalan Chairil Anwar Bekasi Timur,
disebelah BLU MALL, persis disebelah kali (saya tidak tau namanya). Yang pasti
sejajar dengan Kali Malang.
Lokasi BPN kota Bekasi (Thanks Gogle Maps) |
Kemudian saya mencari informasi tentang
syarat-syarat roya di portal BPN. Sebenarnya banyak portal yang telah
menceritakan Roya ini tapi saya tidak mau ketinggalan untuk menceritakan
tentang pengalaman saya dalam berhadapan dengan birokrasi.
Dibutuhkan 3 kali kedatangan bagi saya dalam
mengurus roya ini (sebenarnya bisa sekali sih hehehehe). Kedatangan pertama
saya gagal mengurus roya karena saya
datang pada saat libur natal (huhuhu). Kedatangan saya kedua masih gagal untuk
mengurus roya karena saya datang pada saat akhir tahun, sedangkan kantor BPN
sudah tidak menerima berkas lagi. Untuk kedatangan ketiga saya tidak mau gagal
lagi. Pada tanggal 10 Januari 2015, saya dan keluarga datang untuk menyerbu
kantor BPN (hahahaha). Kali ini saya akhirnya beruntung.
Saya sebelumnya telah mempersiapkan semua
dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan proses roya, yang saya dapatkan dari
portal BPN, diantaranya:
- Map untuk Roya berwarna putih (dibeli dikoperasi BPN Bekasi seharga Rp. 10.000,-) lokasi koperasi ini berada didekat parkiran motor. Disamping belakang kantor BPN Bekasi.
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai Rp. 6.000,- (Surat pemohonan sudah merupakan satu paket dengan pembelian Map)
- Surat Kuasa apabila dikuasakan dan diberikan materai Rp. 6.000,- (Surat Kuasa sudah satu paket dengan pembelian Map)
- Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Sertipikat tanah dan Sertipikat Hak Tanggungan dan/atau konsen roya jika sertipikat Hak Tanggungan hilang
- Surat Roya/Keterangan Lunas/Pelunasan Hutang dari Kreditur (Bank pemberi KPR)
- Fotocopy KTP pemilik tanah dan/atau kuasanya yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
Koperasi BPN kota Bekasi |
Dari rumah kami berangkat bertiga, saya bunda dan Ami. Sedangkan kakak tidak mau ikut dan hanya mau dirumah saja. Kami berangat Jam 7.30. Kami berangkat menggunakan neng erti. Kami menyusuri kalimalang sampai MM dan terus ke arah Bekasi Timur. Sekitar jam 8.10 kami sampai di BPN kota Bekasi